Kawal Hak Pilih, Bawaslu Jepara Ikuti Diskusi "Selasa Menyapa" untuk Bedah Masalah Klasik Data Pemilih
|
Bawaslu Jepara - Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Shohibul Habib, didampingi jajaran staf, mengikuti secara daring kegiatan "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 17 Juni 2025. Diskusi virtual ini mengusung tema krusial: "Daftar Inventaris Masalah pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu".
Kegiatan yang dibuka oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah, Diana Ariyanti, ini bertujuan untuk memetakan dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang kerap muncul dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, sebuah tahapan yang dinilai sebagai hulu dari seluruh proses pemilu.
Dalam sambutannya, Diana Ariyanti menekankan urgensi data pemilih yang akurat. "Data pemilih adalah dasar perencanaan anggaran dan menjadi pondasi bagi legitimasi proses elektoral yang demokratis," ujarnya.
Diskusi dipantik oleh Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholik. Ia menyoroti masalah-masalah abadi yang terjadi di lapangan, seperti pemilih yang sudah meninggal dunia namun namanya terus muncul di daftar pemilih dari pemilu ke pemilu. "Ini problem ketidaksinkronan data kependudukan yang hanya berubah jika ada permohonan aktif dari masyarakat. Jika tidak, data akan tetap sama," ungkap Kholik.
Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyusunan daftar pemilih serta pentingnya memastikan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang direkrut tidak berafiliasi dengan partai politik.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Kawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Ikuti Rakor Daring Bawaslu RI
Dwi Budi, Ketua Bawaslu Sragen, menyebut persoalan seperti praktik "joki coklit" (pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh orang lain), kompetensi Pantarlih yang kurang, serta keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan karena tidak memiliki data pembanding (bahan coklit) dari KPU.
"Kami mengusulkan agar Bawaslu mendapatkan bahan coklit sebagai data pembanding dan KPU lebih menekankan sanksi saat melakukan bimbingan teknis kepada Pantarlih," tegas Dwi Budi.
Sementara itu, Candra Yoga, Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang, membagikan temuan konkret dari Pemilu 2024. Bawaslu Magelang menemukan 28 pemilih di satu TPS yang sudah dicoklit oleh Pantarlih, namun nama mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini adalah bukti nyata pentingnya patroli kawal hak pilih dan uji petik. Berkat pengawasan, kami bisa memberikan saran perbaikan sehingga 28 warga tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya," jelas Candra.
Menanggapi paparan tersebut, Anggota Bawaslu Jepara, Shohibul Habib, menyatakan bahwa masalah yang didiskusikan sangat relevan dan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Jepara.
"Permasalahan data ganda, pemilih TMS yang masih terdaftar, hingga prosedur coklit di lapangan adalah tantangan bersama. Pengalaman dari Sragen dan Magelang menjadi pelajaran berharga bagi kami di Jepara," kata Shohibul Habib.
Ia menegaskan, Bawaslu Jepara akan memperkuat strategi pengawasan dengan mengadopsi rekomendasi dari diskusi ini. "Kami akan mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat, melakukan uji petik secara berkala, dan mendorong KPU Jepara untuk memastikan Pantarlih bekerja sesuai prosedur. Koordinasi intensif dengan KPU dan Disdukcapil Jepara juga akan menjadi prioritas untuk memitigasi masalah sejak dini dan memastikan setiap warga Jepara yang berhak, terdaftar dalam daftar pemilih," pungkasnya.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa