Kilas Balik Peran Strategi Pengawas Adhoc di Pemilu Kabupaten Jepara
|
Bawaslu Jepara - Dalam rangka evaluasi dan refleksi pelaksanaan pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara kembali menegaskan bahwa pengawas adhoc adalah pilar utama dalam menjaga kredibilitas dan integritas Pemilu.
Menurut narasumber Khoirul Abidin Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara dalam Podcast Bawaslu Menyapa pada (25/9), tanpa pengawas adhoc yang aktif di tingkat kecamatan, desa, dan TPS, pengawasan pemilu akan kehilangan ujung tombaknya.
“Pengawas adhoc merupakan kunci dari pengawasan Bawaslu di tingkat kecamatan, desa, sampai TPS,” ujar Khoirul Abidin.
Dalam pemaparan Khoirul Abidin, terdapat empat fungsi utama pengawas adhoc antara lain Pengawasan dan Pencegahan, Pengawas adhoc tidak hanya bertugas menemukan pelanggaran, tetapi juga mencegahnya sebelum terjadi; Sosialisasi kepada masyarakat, Pengawas adhoc berperan aktif memberi edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang selama tahapan pemilu, agar masyarakat turut menjaga proses agar berjalan adil; Penyusunan Laporan, mereka harus menyusun laporan temuan pelanggaran sekaligus laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pengawasan yang dilakukan; Pengawasan Logistik Pemilu seringkali menjadi bagian tersembunyi dari proses pemilu. Pengawas adhoc memantau proses dari tahap percetakan, pendistribusian hingga ke TPS agar sesuai regulasi dan tidak terjadi penyimpangan.
Baca Juga : Akurasi Data Pemilih Kunci Kualitas Pemilu
Bawaslu Kabupaten Jepara menekankan pentingnya koordinasi real time antara tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan TPS. Komunikasi dua arah ini diharapkan menjamin bahwa logistic tiba tepat waktu, jumlah sesuai kebutuhan dan tidak terjadi kekurangan atau gangguan pada TPS
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah minimnya jumlah pendaftar perempuan sebagai pengawas adhoc. Padahal regulasi mensyaratkan keterwakilan 30% perempuan dalam struktur pengawas, untuk itu Bawaslu mengambil langkah-langkah strategis: Membuka dan memperluas ruang yang ramah gender agar perempuan dapat mendaftar dengan nyaman, Menyebarkan pemahaman bahwa perempuan memiliki hak dan kapasitas yang sama dalam pengawasan pemilu dan Mengajak dan mendorong masyarakat agar perempuan aktif mendaftar sebagai pengawas adhoc
Khoirul Abidin berharap peluang partisipasi seluas‑luasnya agar masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dapat mendaftar sebagai pengawas adhoc, adanya Keseimbangan jumlah pengawas adhoc, di mana struktur PKD dapat disetarakan jumlahnya dengan penyelenggara di tingkat desa (idealnya masing-masing tiga orang) dan bagi masyarakat yang tidak berhasil masuk struktur formal, tetap terbuka jalan sebagai pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu
“Dengan meningkatnya jumlah calon pengawas adhoc dan keterwakilan yang adil, diharapkan pemilu mendatang di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih transparan, kredibel, dan partisipatif, imbuhnya”.
Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Nurul Khotimatul K.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa