Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Program Non-Tahapan, Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Koordinasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang bertujuan untuk mematangkan program kerja di masa non-tahapan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 19 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Kholiq, beserta Kepala Bagian Pengawasan dan jajaran staf. Seluruh Koordinator Divisi Pencegahan dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk Bawaslu Jepara, turut serta dalam rapat koordinasi tersebut.

Dalam laporan pembukaan, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada amanat Undang-Undang. "Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi, merumuskan, serta mendapatkan kebijakan dan arahan terkait program kegiatan di masa non-tahapan untuk divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Kholiq, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota. "Kami cukup takjub, di tengah ketiadaan anggaran dan efisiensi yang ada, Bapak/Ibu telah mendesain program-program yang akan dikerjakan selama masa non-tahapan. Terima kasih atas dedikasinya," ungkap Kholiq.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Inisiasi Kolaborasi dengan Ma'had Aly Amtsilati untuk Pengawasan Partisipatif

Kholiq menekankan ada dua tugas pokok Bawaslu di masa non-tahapan. "Yang pertama adalah tugas konstitusional kita, yaitu pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta berkoordinasi dengan teman-teman KPU. Yang kedua adalah peningkatan dan pengembangan pengawasan partisipatif yang juga merupakan amanat undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat total 306 rancangan program yang telah diusulkan oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Program-program tersebut akan ditinjau (di-review) secara efektif per karesidenan selama dua hari ke depan.

"Review ini akan berfokus pada kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), pola hubungan dengan para pemangku kepentingan, dan implementasinya di lapangan. Kami berharap ada atensi khusus dari Bapak/Ibu terkait hubungan dengan pihak kampus, sekolah, dan juga pengembangan program kampung pengawasan," tambahnya.

Sebagai informasi penutup, Kholiq menyampaikan bahwa Bawaslu RI saat ini sedang menyusun modul Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif (Pusdikwatif) yang akan menjadi acuan bersama. Ia juga mengabarkan bahwa buku "Sesarengan Ngawasi", yang merupakan kumpulan tulisan dari pengawas pemilu se-Jateng, telah memiliki nomor ISBN dan akan segera didistribusikan.

Bawaslu Jepara berkomitmen untuk mengikuti seluruh arahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan merancang program-program pencegahan dan pengawasan partisipatif yang inovatif dan relevan dengan kondisi di Kabupaten Jepara.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa