Lompat ke isi utama

Berita

Nama Anda Dicatut Parpol? Lapor ke Bawaslu!

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara membuka posko pengaduan masyarakat terhadap pencatutan data diri sebagai pengurus dan anggota partai politik (Parpol). Hal ini guna mengakomodir keberatan masyarakat pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Parpol peserta Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jepara menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak mencatut sembarangan keanggotaan dari masyarakat. Termasuk unsur masyarakat yang dilarang seperti ; ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa/Lurah dan pejabat lainnya yang dilarang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana instruksi Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan.

“Kami menghimbau agar peserta Pemilu tidak mencatut sembarang nama masyarakat sebagai anggota Parpol,” himbau Sujiantoko.

Baca Juga : Pembinaan Aparatur Pengawas Untuk Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga itu menambahkan apabila ada masyarakat yang merasa dicatut oleh Parpol bisa melaporkan ke Bawaslu. Dikatakan sampai dengan hari ini (12/8) baru terdapat 1 laporan dari masyarakat yang merasa dicatut yakni dari unsur penyelenggara.

Secara teknis masyarakat dapat masuk dalam portal link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu klik bukan robot dan tekan Cari. Dalam portal pengecekan anggota Partai Politik peserta Pemilu tersebut terdapat dua kemungkinan yakni terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol) atau tidak.

Jika masyarakat dinyatakan terdaftar, bagi yang keberatan dapat melaporkan ke Bawaslu Jepara untuk wilayah Jepara. Masyarakat dapat datang secara langsung ke Kantor Bawaslu Jepara di Jl. KH Ahmad Fauzan No. 15 Saripan Jepara. Dapat juga melalui google Form dengan Link https://tinyurl.com/poskoaduanbawaslujepara.

Baca Juga : Staf Bawaslu Jepara Juara 1 Lomba Video Pendek Nasional

Sejalan dengan Sujiantoko, anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni berharap kepada masyarakat yang keberatan namanya dicatut sebagai anggota Parpol untuk melapor kepada Bawaslu. Ia juga berharap kepada Parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu untuk memastikan data anggotanya benar- benar valid dan tidak asal mencatut.

“Kami harap masyarakat melapor ke Bawaslu Jepara apabila merasa dicatut, dan kepada Parpol dimohon jangan asal comot,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara itu.

Tag
Berita