Lompat ke isi utama

Berita

Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dipidanakan, Bawaslu Jepara Tingkatkan Pencegahan

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara, Khomaru Zaman menjadi pemateri dalam rapat kerja strategi penanganan pelanggaran di ruang rapat Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara

Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara, Khomaru Zaman menjadi pemateri dalam rapat kerja strategi penanganan pelanggaran di ruang rapat Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara

Bawaslu Jepara - Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jepara, Khomaru Zaman mengatakan pemberi dan penerima politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa dipidakan, Sabtu (27/7).

Hal ini disampaikan saat rapat kerja strategi penanganan pelanggaran di ruang rapat Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara pada hari Sabtu kemarin dan juga telah dihadiri oleh peserta rapat dari seluruh jajaran panwascam se-Kabupaten Jepara.

Menurutnya Pilkada dan Pemilu sangat berbeda. Dalam pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada bahwa Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Menurutnya ancaman pidana dalam pasal ini cukup berat yaitu paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak adalah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Adapun sanksi politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2. 

Pasal 187A (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). 

“Dalam UU Pilkada ini subyek hukumnya adalah setiap orang, tentu hal ini berbeda dengan UU Pemilu kemarin, sekarang dalam pemilihan kepala daerah pemberi dan penerima politik uang bisa sama-sama terkena pidana dan hukumannya juga sangat berat,” ungkapnya.

Pelaksanaan rapat kerja strategi penanganan pelanggaran di ruang rapat Sosrokartono Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara

Hal ini menurutnya akan menjadi tantangan berat dalam Pilkada 2024 sehingga perlu dilakukan untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara dalam rapat kerja strategi penanganan pelanggaran bersama dengan jajaran panwascam se-Kabupaten Jepara.

“Setelah mendapatkan ilmu dari sini tolong sampaikan kepada pengawas desa dan orang-orang terdekat kita,” ungkapnya.

Selanjutnya Khomaru Zaman menyerukan dan menginstruksikan kepada semua peserta rapat terhadap tantangan politik uang, karena bisa menjerat siapa saja. Sehingga hal ini perlu diantisipasi sejak dini dengan meningkatkan upaya pencegahan terhadap politik uang agar masyarakat sadar dan tidak terjebak dengan pasal pidana.

“Ini adalah tugas mulia dalam demokrasi kita. Mari kita jaga demokrasi kita. Politik uang sangat membahayakan demokrasi dan masyarakat kita. Mari kita tingkatkan pencegahan terhadap politik uang dimanapun kita berada, mulai sosialisasikan kepada PKD dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Humas Bawaslu Jepara

Foto: Zain Musthofa Kamal

Editor: Humas Bawaslu Jepara