Lompat ke isi utama

Berita

Pengambilan Kekurangan Surat Suara Pemilu 2024, Bawaslu Jepara Lakukan Pengawasan Melekat

Anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin (memakai baju putih) dan Shohibul Habib (memakai baju hitam) melakukan pengawasan pengambilan surat suara Rabu (31/1/2024)

Anggota Bawaslu Jepara Khoirul Abidin (memakai baju putih) dan Shohibul Habib (memakai baju hitam) melakukan pengawasan pengambilan surat suara Rabu (31/1/2024)

Jepara - Bawaslu Jepara melakukan pengawasan terhadap proses pengambilan kekurangan surat suara untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah,  Rabu  (31/1/2024). 

Pengawasan ini dilakukan mulai dari penyerahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kabupaten Jepara sampai dengan tibanya di gudang logisitik KPU Jepara. 

Khoirul Abidin menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukam untuk memastikan kesesuain jumlah dan jenis surat suara pemilu sesuai dengan jumlah kebutuhan dan kekurangan untuk Kabupaten Jepara.

 “kita pastikan jumlah kekurangan, sesuai dengan jumlah yang diterima KPU Jepara kemudian juga kita pastikan pelaksanaan pendistribusian sampai tibanya di gudang dengan keadaan baik dan  aman,”terangnya. 

Adapun pengambilan kekurangan Surat Suara untuk Pemilu 2024 oleh KPU Jepara meliputi  Surat Suara DPR RI Dapil Jateng 2 : 15.335 lembar jumlah 31 Box; DPRD Dapil Jateng 3 : 5.309 lembar jumlah 11 box;  DPRD Kab/Kota Dapil 1 : 916 lembar jumlah 2 box; DPRD Kab/Kota Dapil 2 : 813 lembar jumlah 2 box; DPRD Kab/Kota Dapil 3 : 134 lembar jumlah 2 box + PSU 1 lembar; DPRD Kab/Kota Dapil 4 : 385 lembar jumlah 2 box + PSU 1 lembar; DPRD Kab/Kota Dapil 5 : 1.164 lembar jumlah 3 box; Surat suara PPWP : 4.253 lembar jumlah 3 box + PSU 4 lembar.

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara