Pengawasan Partisipatif Bukan Program Bawaslu, Melainkan Amanat Undang-Undang
|
Bawaslu Jepara - Peran Pengawasan Partisipatif Pemilu bukanlah program Bawaslu namun merupakan amanat undang-undang. Shohibul Habib selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, dalam Podcast Bawaslu Menyapa bertajuk “Peran Pengawasan Partisipatif Pemilu” yang tayang di Channel Youtube Bawaslu Jepara menyampaikan bahwa pada Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 435 yang menyatakan bahwa pengawasan pemilu melibatkan peran serta dari masyarakat.
Dijelaskan pula dalam Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 di mana pengawasan memang diharuskan melibatkan masyarakat karena masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawas pemilu. Masyarakat dapat mendaftar menjadi anggota pengawas atau menjadi pemantau pemilu. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.
Banyak pertanyaan dari masyarakat saat ini mengenai apa peran penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU saat tidak ada tahapan Pemilu, serta bagaimana peran masyarakat dalam mensukseskan pemilu yang akan datang.
Shohibul habib memaparkan bahwa dalam waktu non tahapan, Bawaslu dan warga masyarkat memiliki peran strategis dalam upaya mensukseskan pemilu yang akan datang dengan menyelenggarakan pendidikan demokrasi.
“Selain itu perlu juga adanya ruang-ruang publik untuk mendiskusikan terkait demokrasi. Sebab disadari atau tidak sejauh ini selama pelaksanaan Pemilu dari dulu hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terkesan kurang peduli, dengan tidak meyimak regulasi dan mekanisme kepemiluan. Sehingga ruang publik dan pendidikan demokrasi akan kita gaungkan,” ujarnya.
Baca Juga : Lewat Apel Pagi, Bawaslu Jepara Tekankan Kewajiban Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Dalam podcast tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat bisa meminta atau mengundang Bawaslu dalam melaksanakan pendidikan politik di sekolah maupun di komunitas masyarakat. Masyarakat tidak perlu hawatir mengenai akomodasi, sebab menggaungkan pendidikan politik sudah menjadi kewajiban Bawaslu. Masyarakat tidak perlu memikirkan mengenai hal-hal teknis. Sebab Pendidikan politik telah menjadi pilot project Bawaslu. Program ini memiliki goal yang berjangka Panjang.
Saat ini masih ada kendala yaitu terbatasnya runag-ruang publik yang membincangkan terkait politik khususnya mengenai aturan pemilu ataupun kepemiluan. Harapan kami menuju pemilu 2029, ruang-ruang publik bisa lebih banyak, khusnya dikalangan Gen Z dan Gen Alpha agar wawasannya lebih luas terkait demokrasi.
“Sudah saatnya kita harus sadar politik, dewasa dalam politik dan demokrasi. Jadi tidak hanya pengawas pemilu yang memahami regulasi dan mekanisme kepemiluan namun juga masyarakat, demi terwujudnya kesuksesan pemilu," imbuh Shohibul Habib.
Shohibul Habib menegaskan bahwa Pemilu yang akan datang bisa lebih baik, tidak hanya dari segi penyelenggaraanya tapi juga dalam hal pengawasannya.
“Pengawasan adalah kegiatan yang harus dilakukan Bersama, bukan hanya kewajiban bawaslu semata. Suksesnya demokrasi kita menuntut peran aktif dari masyarakat semua,” pungkasnya.
Penulis: Laili Anisah
Foto: Wahidatun Khoirunnisa
Editor: Wahidatun Khoirunnisa