Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Upaya Bawaslu Wujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Staf Bawaslu Kabupaten Jepara, Misbahus Sholihin, dalam program "Ngabuburit Pengawasan"

Staf Bawaslu Kabupaten Jepara, Misbahus Sholihin, dalam program "Ngabuburit Pengawasan"

Bawaslu Jepara – Perselisihan dalam kontestasi politik merupakan hal yang sulit dihindari, namun sistem hukum telah menyediakan mekanisme untuk menyelesaikannya agar tidak berlarut-larut. Hal ini menjadi inti pembahasan dalam program "Ngabuburit Pengawasan" yang dipaparkan oleh Staf Bawaslu Kabupaten Jepara, Misbahus Sholihin.

Dalam perspektif Islam, sengketa harus dikembalikan kepada aturan yang benar untuk mencapai maslahat. Sholihin mengutip QS. An-Nisa: 59, yang menekankan pentingnya ketaatan kepada pemimpin (Ulil Amri) serta mengembalikan perselisihan pada pedoman yang jelas.

"Dalam konteks Pemilu di Indonesia, Ulil Amri telah menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagai pijakan utama jika terjadi perselisihan," jelas Misbahus.

Berdasarkan Pasal 466 UU No. 7 Tahun 2017, sengketa proses Pemilu terbagi menjadi dua kategori utama:

  • Sengketa antar-peserta Pemilu.

  • Sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Regulasi ini hadir untuk memberikan kepastian hukum melalui prosedur yang terstruktur, transparan, dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas guna meminimalkan konflik yang berkepanjangan.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan: Menakar Urgensi Implementasi Hukum Pemilu dalam Menjaga Integritas Demokrasi

Bawaslu diberikan mandat penuh oleh undang-undang untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap sengketa proses. Dalam teknis pelaksanaannya, Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu No. 9 Tahun 2022.

Sholihin menegaskan bahwa dalam memutus sengketa, Bawaslu wajib menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagaimana perintah dalam QS. Al-Ma’idah: 8, yaitu tidak berlaku tidak adil hanya karena kebencian terhadap suatu kaum. Prinsip keadilan ini diwujudkan melalui:

  • Proses yang Adil dan Objektif: Memberikan ruang bagi semua pihak untuk didengar secara seimbang.

  • Ketegasan Hukum: Mengambil tindakan yang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

  • Perlindungan Hak: Memastikan hak-hak peserta pemilu dan pemilih tetap terlindungi dalam setiap tahapan.

Sebagai penutup, Sholihin mengingatkan pentingnya kesabaran dan ketaatan terhadap aturan guna mencegah perpecahan yang dapat melemahkan bangsa, merujuk pada QS. Al-Anfal: 46.

Penyelesaian sengketa yang kredibel adalah kunci untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, demokratis, dan minim konflik. Dengan adanya kepastian hukum dan komitmen terhadap keadilan, marwah demokrasi di Indonesia dapat terus terjaga dengan baik.

Penulis: Wahidatun Khoirunnisa
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara