Peran Vital dan Tantangan Perekrutan Pengawas dalam Mewujudkan Pemilihan yang Jurdil
|
Pengawas Pemilihan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan setiap tahapan Pemilihan dapat dilaksanakan dengan benar, jujur, adil, dan transparan. Tugas utama pengawas adalah untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan. Dengan demikian, pengawas berkontribusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Tujuan dari perekrutan Pengawas Pemilihan adalah untuk mencari pengawas yang membantu Bawaslu Jepara dalam memastikan bahwa semua tahapan Pemilihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengawas bertanggung jawab untuk memantau dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan. Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan Pemilihan dapat berlangsung tanpa kecurangan. Hal ini sangat penting untuk menjaga legitimasi Pemilihan dan memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.
Perekrutan memiliki kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pengawas, terutama Panwaslu Kecamatan seperti warga negara Indonesia, usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA. Selain itu ia harus bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta sehat jasmani dan rohani.
Namun, dalam proses perekrutan pengawas, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satu tantangan utama adalah kekurangan pendaftar, terutama dari kalangan perempuan. Kondisi ini mengharuskan Bawaslu Jepara melakukan perpanjangan. Meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran, jumlah pendaftar tetap tidak memenuhi kuota yang diharapkan, terutama untuk keterwakilan perempuan yang diwajibkan yakni dua kali lipat.
Selain itu, banyak calon yang memiliki kualifikasi baik, tetapi terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sehingga mereka tidak dapat lolos seleksi. Mengutip dari jdih KPU, SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan Partai Politik yang ada di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Bawaslu Jepara guna memastikan bahwa pengawas benar-benar bersifat mandiri dan menjaga netralitas.
Dengan demikian, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif mengenai peran dan tanggung jawab pengawas Pemilihan, serta pentingnya keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi. Upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya perempuan, dalam pengawasan Pemilihan harus menjadi prioritas. Dengan mengatasi tantangan ini.
Sumber : Anggota Bawaslu Jepara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Khoirul Abidin, S.E. pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada 10 Maret 2025 di Sekretariat Bawaslu Jepara
Penulis : Misbakhus Sholikin
Foto : Laili Anisya
Editor : Humas Bawaslu Jepara