Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Jepara Kaji Mendalam Putusan MK Terkait PSU di Taliabu

Bawaslu Kabupaten Jepara turut serta dalam diskusi daring "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Kabupaten Jepara turut serta dalam diskusi daring "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara turut serta dalam diskusi daring "Selasa Menyapa" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini mengkaji secara yuridis dan empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Keikutsertaan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Jepara untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan menambah literasi elektoral, khususnya dalam menangani potensi sengketa dan pelanggaran pemilihan.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Amin, ini menghadirkan narasumber utama dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Dalam pengantarnya, Diana Ariyanti selaku pemantik diskusi dari Bawaslu Jawa Tengah menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas Bawaslu Kabupaten/Kota, menambah pengetahuan terkait PSU dan menjadi sarana berbagi pengalaman empiris.

"Pengalaman teman-teman di Maluku Utara menjadi penting bagi kita di Jateng, terutama karena tidak semua kabupaten/kota memiliki pengalaman mengenai jatuh bangunnya sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi," ujar Diana.

Narasumber utama, Dr. Adrian Yoro Naleng, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku Utara, memaparkan kompleksitas kasus di Taliabu. Ia menyoroti tantangan geografis yang ekstrem, kontestasi politik yang keras antar-kerabat, hingga berbagai klaster pelanggaran yang diajukan ke MK.

"Dari empat klaster isu yang diajukan, MK mengabulkan dalil terkait pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Ini menjadi dasar pelaksanaan PSU di 9 TPS," jelas Adrian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Umar, memberikan detail kronologis pelanggaran yang terjadi. Contohnya, seorang warga yang sudah mencoblos di TPS-nya, kemudian ikut mendampingi dan mencobloskan surat suara milik mertuanya di TPS lain tanpa prosedur pendampingan yang benar. Kasus serupa terjadi antara anak yang mewakili orang tuanya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Rancang Kampung Pengawasan Berkelanjutan, Belajar dari Berbagai Daerah

"Kami telah mengeluarkan 11 rekomendasi PSU, namun KPU Taliabu saat itu tidak dapat melaksanakannya karena alasan telah melewati batas waktu 10 hari pasca pemungutan suara. Akhirnya, MK yang memerintahkan PSU di 9 TPS," jelas Umar.

Dalam sesi diskusi, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jepara, Misbakhus Sholikin, turut aktif dengan mengajukan pertanyaan strategis. Ia menyoroti pola di mana rekomendasi pelanggaran administrasi dari Bawaslu seringkali ditindaklanjuti KPU dengan kajian yang hasilnya berbeda, sehingga persoalan baru terselesaikan di tingkat MK.

"Apakah pola ini akan berlangsung terus-menerus, di mana Bawaslu dan KPU seolah memiliki pola penanganan administrasi sendiri-sendiri, dan MK menjadi penentu akhir? Ini menjadi perhatian kita bersama," tanya Sholikin.

Pertanyaan ini menekankan pentingnya sinergi dan kesepahaman regulasi antar penyelenggara pemilu untuk menciptakan kepastian hukum di tingkat bawah dan meminimalisir residu persoalan yang harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Diskusi ini menghasilkan beberapa catatan evaluasi penting, di antaranya adalah perlunya penguatan kapasitas dan mentalitas jajaran pengawas ad hoc, inovasi metode pelatihan seperti penggunaan video simulasi, serta strategi koordinasi yang efektif untuk mengatasi kendala geografis dan potensi konflik kepentingan di lapangan.

Bawaslu Jepara berkomitmen untuk terus menyerap berbagai pengetahuan dan pengalaman empiris dari daerah lain sebagai bekal untuk meningkatkan kualitas pengawasan pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Jepara.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa