Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Jepara Buka Posko Aduan dan Maksimalkan Peran Jajaran

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dihadiri Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas, Kordic Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta staf kesekretariat

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dihadiri Kordiv Pencegahan, Parmas, Humas, Kordic Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta staf kesekretariat

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu, 18 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan peran pengawas di semua tingkatan dalam memastikan akurasi data pemilih yang komprehensif dan mutakhir.

Acara yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dibuka dan dipandu langsung oleh Anggota Bawaslu Jepara, Ali Purnomo. Dalam arahannya, Ali Purnomo menekankan pentingnya pengawasan proaktif dari seluruh jajaran Bawaslu Jepara.

"Kami telah membuka posko aduan masyarakat terkait pengawasan PDPB, baik secara daring (online) maupun luring (offline). Materi sosialisasi berupa flyer juga sudah kami sebar di media sosial resmi Bawaslu Jepara," ujar Ali Purnomo.

Ia menginstruksikan seluruh pimpinan dan staf untuk memaksimalkan pengawasan di wilayahnya masing-masing. Fokus utama pengawasan adalah untuk menggali data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta memastikan pemilih baru terdaftar.

"Jajaran pengawas diminta proaktif mencari data TMS, seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Bukti pendukung seperti surat kematian dapat dilaporkan, atau jika belum ada, dapat dikoordinasikan melalui tim kami untuk diteruskan ke KPU," jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Laksanakan Tiga Program Strategis Divisi Pencegahan Usai Ikuti Rakor Bawaslu Jateng

"Sebaliknya, data pemilih baru yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau memiliki KTP juga harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih, salah satunya dengan verifikasi melalui Kartu Keluarga (KK)."

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Shohibul Habib, menyampaikan gagasan program baru untuk meningkatkan kapasitas internal. Program ini berupa diskusi hukum kepemiluan yang akan dikemas dalam format video podcast.

"Kami merencanakan sebuah program diskusi untuk menambah kapasitas internal terkait aturan dan regulasi. Konsepnya seperti podcast, tidak disiarkan langsung, dengan suasana yang lebih santai. Tema pertama yang akan kita angkat adalah seputar Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ungkap Habib.

Dari sisi teknis, rapat juga membahas perlunya pemilahan data oleh masing-masing Penanggung Jawab (PIC) untuk mempermudah proses validasi. Seluruh jajaran juga diingatkan untuk menyelesaikan pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebelum batas akhir pada 30 Juni 2025.

Bawaslu Jepara berkomitmen untuk terus menjaga hak pilih masyarakat melalui pengawasan yang ketat dan partisipatif, serta mengoptimalkan peran Humas dalam mendokumentasikan dan mempublikasikan setiap kegiatan pengawasan kepada publik.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Wahidatun Khoirunnisa