Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan PKD Panwascam Tahunan Gelar Bimtek, Subchan Zuhri: Unsur Netralitas Harus Diawasi

Narasumber dan peserta bimbingan teknis dan penguatan pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Panwascam Tahunan di Pendopo Kecamatan Tahunan, Rabu 17 Juli 2024. Foto: Bagus Irawan

Bawaslu Jepara - Selain UU Pilkada, pengawas harus mempelajari UU ASN, UU TNI Polri, UU Kepala Daerah, dan UU Desa yang memuat larangan berkaitan dengan keterlibatannya di Pilkada harus dipahami oleh pengawas pemilu. Sebab dalam berbagai  undang-undang itu mengatur juga netralitas. Karena itu harus diawasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Subchan Zuhri,  mantan Ketua KPU Kabupaten Jepara periode 2018-2023 saat menjadi narasumber dalam acara bimbingan teknis dan penguatan pengawasan pemutakhiran data pemilih Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Panwascam Tahunan di Pendopo Kecamatan Tahunan. Acara dihadiri oleh Camat Tahunan Nuril Abdillah, komisioner Panwascam dan staf serta seluruh PKD se-Kecamatan Tahunan.

Lebih lanjut Subchan mengungkapkan,  "Idealnya pengawas harus paham semua. Selain itu yang wajib dipahami juga peran KPU itu sendiri. Ranah pengawasan itu harus dimulai dengan memahami peraturan KPU. PPK, PPS Pantarlih itu bekerja sesuai peraturan KPU. Apabila peraturan KPU tidak dipahami bagaimana bisa mengawasi KPU dan jajarannya ke bawah. Karena pengawas akan selalu mengawasi kinerjanya berbasis regulasi tersebut,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan pengalaman kepemiluan itu dapat menjadi bekal untuk melaksanakan kinerja secara profesional. 

“Pengetahuan kepemiluan bagi penyelenggara Pemilu harus terus diupgrade. Apalagi di Indonesia dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya  itu terus berubah regulasinya, selalu ada hal yang baru. Makanya harus terus belajar dan mengupdate pengetahuan bisa terus ditingkatkan,” pintanya

Pria yang kini menjabat sebagai Koordinator bidang Media LIDINA (Lembaga Independen Demokrasi Indonesia), memaparkan bahwa Pemilu demokratis indikatornya itu memiliki kerangka hukum yang jelas. Semua tahapan berdasarkan ketentuan yang diregulasi. Tapi Pemilu demokratis tidak ada kepastian hasil. Maka penyelenggara Pemilu harus menjunjung tinggi kode etiknya. Kode etik sebagai penyelenggara Pemilu itu melekat setelah dilantik dan disumpah. Kode etik mengatur kepantasan penyelenggara Pemilu. Kode etik dari tingkat nasional hingga desa itu sama kadarnya tidak ada yang berbeda.

Lebih jelasnya, penyelenggara Pemilu harus bersikap mandiri tidak ada kepentingan dan ketergantungan dengan pihak lainnya apalagi dengan peserta Pemilu jelas dilarang. 

“Integritas kita sebagai penyelenggara pemilu diuji selama menjalankan tugas kepemiluan. Pengawas menjadi rem agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. Pengawas harus akuntabel tidak hanya menggugurkan kewajiban tapi hasilnya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya

Sementara Amir Mahmud, Ketua Panwascam Tahunan dalam sambutannya mengingatkan bahwa fungsi pengawas, selain melakukan pengawasan juga untuk pencegahan, sehingga kita harus bisa memetakan potensi kerawanan jalannya Pilkada serentak 2024. 

“Kita harus memahami Pemilu Inklusif, yakni semua masyarakat yang memiliki hak pilih harus terdata sebagai pemilih di dalam Pemilu. Sekiranya ada warga yang memenuhi syarat tapi belum terdata bisa dilaporkan,” ujarnya

Ia mengungkapkan, Kemarin PPK sudah menyatakan coklit berjalan 100%. Pantarlih masih memiliki waktu seminggu untuk menyisir dan melengkapi data pemilih. 

“Karena proses pemutakhiran data pemilih adalah hal yang penting, kita mengingatkan agar kiranya semua yang memiliki hak mendapatkan haknya,” tegasnya.

Selanjutnya Camat Tahunan Nuril Abdillah mengungkapkan, penyelenggara Pilkada adalah tugas berat, maka diperlukan bimtek dan koordinasi berkelanjutan. 

“Karena nuansa Pemilu dengan Pilkada sangat berbeda. Tingkat gesekan Pilkada agak kencang. Karena calon dan timsesnya teman-teman kita sendiri.  Kita harus netral dan hati-hati memastikan tahapan berjalan baik,” paparnya.

Karena itu menurut Nuril PKD di desa harus menjaga jangan sampai ada warganya yang berhak memilih tapi luput tidak terdata. Saat ini Disdukcapil Jepara sudah mulai melakukan perekaman data bagi pemilih pemula yang lahir sebelum 27 November 2007. Lebih lanjut ia berharap, PKD hendaknya  menjadi duta Pemilu. 

“Kita ingatkan saudara keluarga dan tetangga agar turut serta mendapatkan informasi kepemiluan yang jelas. Kita pertahankan tingkat partisipasi pada Pemilu kemarin di kecamatan Tahunan pemilih mencapai 89% maka kalau bisa Pilkada ini lebih meningkat lagi,” ungkapnya