Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Vermin Perbaikan, Bawaslu Imbau Parpol Taati Peraturan

Rakor Vermin Perbaikan, Bawaslu Imbau Parpol Taati Peraturan Jepara - Bawaslu Kabupaten Jepara hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Verifikasi Administrasi (Vermin) Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024 yang digelar KPU Jepara. Kegiatan digelar di Vinn Villa Resto, Teluk Awur Tahunan Jepara pada Selasa (20/9/22). Kegiatan dihadiri ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri beserta jajaran Komisioner KPU Jepara, dan perwakilan dari Partai Politik calon peserta Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan guna mensosialisasikan mengenai jadwal Vermin perbaikan keanggotaan serta peraturan yang harus ditaati oleh Parpol. Dalam Rakor tersebut, Sujiantoko mengimbau kepada Parpol untuk mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Daikarenakan peraturan sifatnya dinamis, sehingga perlu untuk update terkait peraturan yang sedang berlaku dan terbaru. “Karena peraturan selalu berubah. Dan perubahannya bisa jadi dalam hitungan hari, sehingga kami imbau untuk selalu update terkait peraturan yang berlaku. Selain itu kami juga mengimbau untuk berkoordinasi dengan internal Parpol, jangan sampai ada beda pemahaman peraturan” terangnya. Ia menambahkan, sebagai upaya pencegahan, Bawaslu telah memberikan surat imbauan ke Partai Politik yang berisi  ajakan untuk mempedomani Undang undang, PKPU serta memperhatikan data yang diunggah di Sipol. Seperti data keanggotaan yang sesuai dengan KTA dan KTP, menghapus data ganda internal maupun eksternal Parpol, menghapus data anggota yang berstatus “Dilarang” sebagai anggota Parpol, usia memenuhi syarat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam DPB. “Selain itu kami juga mengajak seluruh maysrakat, tak terkecuali Partai Politik, apabila terdapat pelanggaran untuk bisa melapor ke Bawaslu. Pada tahapan ini kami membuka posko aduan apabila terdapat dugaan pelanggaran” kata Sujiantoko. Terkait tahapan vermin, ketua KPU Jepara menyampaikan saat ini hasil Vermin sudah dikirim ke KPU RI. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 346/2022 nanti tanggal 15-28 September Parpol masih bisa melakukan perbaikan. Selanjutnya KPU RI akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022. Untuk KPU Kabupaten Jepara, baru akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-9 Oktober 2022. Parpol menindaklanjuti hasil vermin dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2-5 Oktober 2022. Pada 6-9 Oktober 2022, KPU Jepara memverifikasi surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol. “Bedanya kalau kemarin masih ada status belum memenuhi syarat (BMS) dan Memenuhi syarat (MS), kali ini apabila masih ada data yang tidak memenuhi syarat maka statusnya menjadi TMS dan MS” kata Subchan. (Faruq/HumasBawasuJepara) Rakor Vermin Perbaikan, Bawaslu Imbau Parpol Taati Peraturan
Tag
Berita