Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan Kampanye dan APK Bawaslu Jepara Bahas Evaluasi dan Perbaikan Pemilu Mendatang

Pelaksanaan rapat Pokja Pengawasan Kampanye dan APK

Pelaksanaan rapat Pokja Pengawasan Kampanye dan APK dihadiri Ketua dan ANggota Bawaslu Jepara, Polres Jepara, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi Pokja Pengawasan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Senin, 30 Desember 2024, di Kantor Bawaslu Jepara. Rapat yang dihadiri oleh anggota Pokja yang terdiri dari perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengawasan kampanye dan penertiban APK selama Pemilu sebelumnya, serta merumuskan perbaikan untuk Pemilu mendatang.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta dan apresiasi atas kerja sama dalam penertiban APK selama masa kampanye. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas pelaksanaan rapat yang mendadak di akhir tahun, mengingat pentingnya penyelesaian evaluasi ini untuk persiapan evaluasi di tingkat provinsi dan nasional di awal tahun berikutnya.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jepara, Khomaru Zaman, dalam paparannya menyampaikan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan kampanye. Ia mengungkapkan bahwa dari 175 kegiatan kampanye yang terdiri dari tatap muka, pertemuan terbatas, dan rapat umum, hanya 69 kegiatan yang dilaporkan kepada Bawaslu. Meskipun demikian, Bawaslu tetap melakukan pengawasan secara optimal dengan menempatkan pengawas di lapangan, bahkan tanpa pemberitahuan dari peserta Pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Gelar Rapat Identifikasi Permasalahan Produk Hukum Bawaslu/Non Perbawaslu

Khomaru Zaman juga menyoroti masih banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan kepada KPU untuk perbaikan.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari perwakilan lembaga. Perwakilan Dishub menyampaikan harapan agar peserta Pemilu dapat lebih bertanggung jawab dalam membersihkan APK mereka sendiri setelah masa kampanye berakhir, mengingat keterbatasan sumber daya Dishub. Satpol PP menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang baik selama penertiban dan menginformasikan bahwa banyak APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik, namun belum ditindak karena memerlukan koordinasi dengan Bawaslu. Perwakilan Kepolisian menyatakan bahwa secara umum pelaksanaan pengawasan dan penertiban berjalan lancar dan kondusif.

Shohibul Habib, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama masa kampanye dan berharap agar sinergi ini dapat terus dipertahankan.

Sujiantoko menambahkan beberapa catatan penting, antara lain keterbatasan alat berat (crane) yang dimiliki Dishub, sehingga mempengaruhi efektivitas dan efisiensi penertiban APK. Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran peserta Pemilu dalam mematuhi aturan pemasangan APK. Menurutnya, sanksi yang lebih tegas, bahkan hingga pembatalan calon, diperlukan untuk memberikan efek jera.

Sujiantoko juga menjelaskan bahwa Bawaslu sebenarnya hanya memiliki kewenangan merekomendasikan penertiban kepada KPU, namun karena tanggung jawab moral dan sosial, Bawaslu tetap terlibat aktif dalam penertiban. Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat dan penegakan regulasi yang lebih tegas.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara