Lompat ke isi utama

Berita

Sidang PHPU di MK, Bawaslu Jateng Susun Keterangan Sesuai Data dan Fakta

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah : M. Fajar Subhi A.K. Arif

Semarang – Setelah permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan oleh para pemohon di Mahkamah Konstitusi, terdapat beberapa dalil yang diajukan pemohon terkait pelaksanaan Pemilu di wilayah Jawa Tengah. Untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, Bawaslu Jateng telah menyiapkan jawaban keterangan tertulis disertai dengan bukti-bukti dan data dukung lainnya.

Untuk lebih memantapkan dan menyempurkan jawaban dalam keterangan tertulis tersebut Bawaslu Jateng membentuk Desk Penyempurnaan Keterangan Tertulis yang telah disusun oleh Bawaslu Kab/Kota. Acara tersebut berlangsung dari tanggal 14 – 15 Juni 2019 bertempat di Media Center Bawaslu Jawa Tengah. Desk penyempurnaan Keterangan tertulis dipandu langsung oleh Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar Subhi A.K. Arif beserta anggota Bawaslu yang lain.

Hasil dari Desk penyempurnaan Keterangan Tertulis ini akan dilakukan Finalisasi dengan melengkapi alat-alat bukti yang dibutuhkan. Keterangan tertulis yang sudah final akan dihimpun menjadi satu dengan alat-alat bukti yang lengkap yang selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi melalui Bawaslu RI.

Melalui kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah berharap Keterangan Tertulis yang telah disusun oleh Bawaslu dapat membantu Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang terbaik dan se adil-adilnya. “Bawaslu sebagai Pihak Pemberi Keterangan memberikan keterangan tertulis berdasarkan hasil-hasil pengawasan yang dilakukan oleh seluruh Jajaran Pengawas Pemilu dari Tingkat atas sampai tingkat paling bawah disertai dengan bukti-bukti yang ada. (Sumber :
https://jateng.bawaslu.go.id/2019/06/14/sidang-phpu-di-mk-bawaslu-jateng-susun-keterangan-sesuai-fakta-dan-data/ )

Tag
Berita