Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Bawaslu Jepara Kaji Mendalam Kasus PSU Pilkada Magetan
|
Bawaslu Jepara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengikuti diskusi daring “Selasa Menyapa” yang mengkaji secara yuridis dan empiris pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 ini menjadi sarana penting untuk memperkaya wawasan dan strategi pengawasan menjelang tahapan pemilihan ke depan.
Diskusi ini menghadirkan narasumber kompeten, yaitu Dewita Hayu Shinta dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan M. Ramzi dari Bawaslu Kabupaten Magetan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin yang membuka acara menekankan urgensi kegiatan ini. "Tugas pokok Bawaslu adalah pengawasan. Mengingat dari pemilihan kemarin banyak dinamika yang terjadi, dengan 314 kasus masuk di Mahkamah Konstitusi (MK), kajian kasus seperti di Magetan ini menjadi bahan pembelajaran dan sharing yang sangat berharga untuk mengelaborasi pola pencegahan di masa depan," ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota BAwaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti dalam pengantarnya menyampaikan bahwa forum “Selasa Menyapa” adalah inisiatif untuk menjaga produktivitas dan meningkatkan pemahaman regulasi pasca-Pemilu. "Di tengah kesibukan tahapan, kita seringkali tidak sempat mendalami regulasi. Forum ini menjadi wadah kolaborasi untuk membahas persoalan-persoalan riil di lapangan, seperti yang terjadi di Magetan, agar kerja-kerja sinergi kita memberikan hasil yang baik," tutur Diana.
M. Ramzi dari Bawaslu Kabupaten Magetan memaparkan pengalaman lapangan dalam menangani PSU di empat TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu TPS 001 Nguri, TPS 001 dan 004 Kinandang, serta TPS 009 Selotinatah.
"Penyebab utama PSU di tiga TPS adalah adanya penyalahgunaan hak pilih, di mana orang yang berada di luar kota atau luar negeri tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir. Bawaslu Magetan sebenarnya sudah mengeluarkan rekomendasi PSU atas temuan ini sebelum putusan MK," jelas Ramzi.
Menindaklanjuti putusan MK, Bawaslu Magetan segera mengambil langkah-langkah strategis, di antaranya: Mengimbau KPU agar PSU dilaksanakan secepatnya dan pada hari libur untuk meminimalisir mobilisasi massa dan menjaga hak pilih warga, Membentuk Pengawas Adhoc mulai dari Panwascam, PKD, hingga Pengawas TPS, Melakukan Pencermatan Data Pemilih, meskipun tidak ada tahapan pemutakhiran data. Bawaslu secara proaktif menandai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang telah meninggal dunia atau berada di luar negeri untuk memastikan C-Pemberitahuan tidak disalahgunakan.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Ikuti Rapat Konsolidasi Data Pencegahan Bawaslu Jateng Tahun 2025
Meskipun menghadapi beberapa dinamika seperti pemilih yang belum memiliki e-KTP dan antrean panjang, PSU di Magetan pada 22 Maret 2025 berjalan lancar tanpa ada keberatan dari saksi paslon hingga penetapan bupati terpilih.
Dewita Hayu Shinta dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengulas dari sisi yuridis. Ia menjelaskan bahwa dalam putusan perkara Magetan, MK lebih mengutamakan substansi permohonan daripada ambang batas selisih perolehan suara.
"Dari 17 permohonan sengketa Pilkada di Jawa Timur, hanya Magetan dan Pamekasan yang lanjut ke sidang pembuktian. MK melihat adanya bukti kuat penyalahgunaan hak pilih yang mencederai prinsip pemilu LUBER JURDIL, sehingga memerintahkan PSU demi menjamin kemurnian suara," terang Dewita.
Salah satu isu krusial yang mengemuka dalam diskusi adalah adanya kekosongan hukum (legal vacuum) terkait dugaan politik uang (money politics) yang terjadi pada masa sebelum PSU.
"Di masa sebelum PSU, tidak ada tahapan kampanye. Sehingga ketika ada laporan dugaan politik uang, kami di Gakkumdu kesulitan menerapkan pasal pidana kampanye. Ini menjadi catatan penting bagi kita untuk menyamakan persepsi dan mendorong adanya regulasi yang lebih jelas agar tidak ada perbedaan perlakuan di kemudian hari," tegasnya.
Bagi Bawaslu Jepara, partisipasi dalam forum ini memberikan literasi dan wawasan strategis yang sangat berharga. Pembelajaran dari kasus Magetan, baik dari sisi penanganan lapangan maupun celah regulasi, akan menjadi bekal penting untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Jepara.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Wahidatun Khoirunnisa