Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pengawasan Kampanye Bawaslu Jepara Gelar Rapat Koordinasi

Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 (25/1/2024)

Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 (25/1/2024)

Bawaslu Jepara – Tahapan kampanye rapat umum saat ini sudah berjalan, Bawaslu Jepara terus berupaya melakukan pencegahan dengan menggelar rapat koordinasi pengawasan kampanye dengan menggandeng Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 bertempat di Ballroom D'season Premiere Bandengan Jepara, Kamis (25/1/2024).

Kegiatan yang mengundang stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 tersebut menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Fajar Saka selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2023.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dalam sambutannya menyampaikan dalam rapat koordinasi kali ini akan terfokus kepada kegiatan pelaksanaan kampanye rapat umum yang sudah dimulai sejak tanggal 21 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 yang akan datang, sebagaimana pada keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 KPU Republik Indonesia tentang penjadwalan kampanye rapat umum untuk calon presiden dan wakil presiden maupun partai peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Jepara memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 (25/1/2024)
Ketua Bawaslu Jepara memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu 2024 (25/1/2024)

“Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU RI, KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan ada ketetapan tentang jadwal kampanye rapat umum.  Akan tetapi yang kami sampaikan dalam hal ini bahwa soal Bagaimana teman-teman penyelenggara ini sudah memberikan penjadwalan agar bapak ibu, Peserta Pemilu khususnya dapat memanfaatkan penjadwalan itu secara baik”, imbuhnya.

Sujiantoko menyampaikan bahwa di Kabupaten jepara  sampai dengan hari ini yang sudah menjalankan rapat umum berdasarkan surat pemberitahuan dan surat STTP, baru satu yaitu dari partai UMMAT, silakan teman-teman yang lain bisa dimanfaatkan penjadwalan rapat umum tersebut secara baik.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan rapat umum boleh dilaksanakan di lapangan , alun-alun atau tempat terbuka yang ada di wilayah Kabupaten Jepara dan lokasi tersebut sudah mendapatkan izin.

Penulis: HN

Editor: Wahidatun Khoirunnisa

Foto : Zain Musthofa Kamal