Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Sinergi, Bawaslu Jepara Ikuti Rakor Teknis Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, didampingi Staf Sekretariat, Nurul Khotimah, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga secara daring

Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, didampingi Staf Sekretariat, Nurul Khotimah, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga secara daring

Bawaslu Jepara – Anggota Bawaslu Kabupaten Jepara, Ali Purnomo, didampingi Staf Sekretariat, Nurul Khotimah, mengikuti Rapat Koordinasi Teknis (Rakor Teknis) Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga secara daring pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman teknis, menyamakan persepsi, dan menyusun rencana tindak lanjut terkait kerjasama dan hubungan antar lembaga di lingkungan Bawaslu.

Rakor Teknis yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bagian Pengawasan beserta staf Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat beserta staf dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Pengawas Pemilu, serta pembacaan doa. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman teknis kerjasama, menyamakan persepsi, dan menyusun rencana tindak lanjut. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Nur Kholik dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin, dalam sambutan sekaligus membuka acara, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tetap masif meski di luar tahapan Pemilu. "Rakor kali ini sangat penting karena membicarakan pola kerjasama dan pengawasan partisipatif," ujarnya.

Rofiudin menekankan dua hal mendasar, pertama, Bawaslu memiliki aset data, informasi, SDM, dan pengetahuan yang strategis. Kedua, ia menghimbau agar kerjasama yang sudah ada diperiksa masa berlakunya dan ditindaklanjuti dengan kegiatan konkret. "Jangan sampai hanya ada penandatanganan MoU namun tidak ada kegiatan bersama secara konkret. Kita dalam menjalin kerjasama bebas namun harus ada batasannya, seperti tidak berpotensi pelanggaran hukum dan mempengaruhi independensi kita," tegasnya sebelum membuka acara secara resmi.

Baca Juga: Bawaslu Jepara Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil dan KPU untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Selanjutnya, Nur Kholik memaparkan materi mengenai pedoman kerjasama. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama.

"Tugas pengawasan yang diamanatkan kepada Bawaslu ini tidak mudah, maka sinergi dan kolaborasi dalam frame dan semangat KERJASAMA menjadi keniscayaan yang tak terelakkan," papar Nur Kholik.

Beberapa poin penting yang disampaikan meliputi definisi kerjasama, pihak mitra, Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerjasama (PKS), serta pengenalan SIJARI HUBAL (Sistem Informasi Jejaring Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga). Pihak mitra yang dapat diajak bekerjasama mencakup Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan Pers, LSM berbadan hukum, dan pihak lain yang berkomitmen, dengan kewajiban konsultasi hierarkis dalam penentuannya.

Tahapan kerjasama dijelaskan secara rinci, mulai dari perencanaan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan, hingga tindak lanjut. "Nota Kesepahaman/MoU yang sudah ditandatangani harus ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama/PKS paling lama 6 bulan sejak MoU ditandatangani," jelas Nur Kholik.

Menutup paparannya, Nur Kholik menyampaikan rencana aksi tindak lanjut bagi Bawaslu Kabupaten/Kota: Mereviu kerjasama di wilayah masing-masing disesuaikan dengan Perbawaslu Kerjasama, Membahas perpanjangan kerjasama yang habis masa berlakunya, Menindaklanjuti MoU/Nota Kesepahaman dengan Perjanjian Kerjasama (PKS), Mengembangkan dan memperluas jalinan kerjasama dengan pihak mitra yang baru, serta Melaporkan dan mengupdate kerjasama secara periodik setiap bulan ke Bawaslu Provinsi.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Jepara hingga saat ini telah memiliki 26 naskah kerjasama dengan berbagai pihak.

Ali Purnomo menyatakan komitmen Bawaslu Jepara untuk menindaklanjuti hasil Rakor Teknis ini. "Kami akan segera melakukan penyesuaian dan optimalisasi kerjasama yang ada, serta menjajaki potensi kerjasama baru demi penguatan pengawasan Pemilu di Kabupaten Jepara, selaras dengan pedoman yang telah ditetapkan," ujarnya.
Kegiatan Rakor Teknis diakhiri dengan sesi tanya jawab yang konstruktif.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Humas Bawaslu Jepara