Lompat ke isi utama

Berita

195 Pengawas Kelurahan - Desa Resmi dilantik "Tancap Gas lakukan Ini"

Jepara.bawaslu.go.id - Sebanyak 11 Pengawas Kelurahan dan 184 Desa (PKD) resmi dilantik oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Jepara, Senin (6/2/23). Pelantikan ini dilaksanakan secara serentak di pendopo kecamatan.

Kordiv Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Jepara Abd Kalim mengatakan agar PKD memiliki loyalitas tinggi. Panwaslu desa harus netral tidak condong kepada salah satu peserta Pemilu. Pengawas dituntut selangkah lebih maju dari jajaran PPS dimana panwaslu desa harus dapat memahami peraturan dari Bawaslu juga peraturan KPU.

"PKD harus loyal, berintegritas, netral dan memahami peraturan-peraturan Bawaslu dan KPU guna memaksimalkan kinerja pengawasan," ungkap Abd. Kalim.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan pengawasan aturan-aturan bersifat dinamis, mulai dari surat keputusan dan surat edaran yang sewaktu waktu bisa diterbitkan. Dari itu jajaran PKD dituntut untuk update membaca peraturan perundang-undangan agar dalam melaksanakan pengawasan sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siapkan Jajaran untuk Pengawasan Verfak Pencalonan Perseorangan

Ia melanjutkan setelah dilantik PKD langsung dihadapkan pada tahapan pengawasan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Pantarlih. Menurutnya PKD harus dapat menjalin komunikasi yang baik kepada PPS. Selain itu PKD juga koordinasi dengan Babinkamtibmas, Babinsa, jajaran petinggi, BPD dan stakeholder terkait di tingkat desa. Itu sebagai langkah pencegahan dalam mengawal penyelenggaran Pemilu agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Setelah dilantik PKD langsung tancap gas awasi coklit dengan berkoordinasi dengan PPS dan stakeholder terkait di desa," kata Abd. Kalim

Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara mengucapkan selamat kepada seluruh PKD yang telah dilantik serentak. Ia berpesan agar selalu menjaga integritas dan menjalankan pengawasan.

"Selamat dan sukses menjalankan tugas dengan baik dan jaga integritas," harap Sujiantoko.

Baca Juga : Ketentuan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota pengawas Pemilu di setiap kelurahan atau desa sebanyak 1 orang. Anggota Bawaslu Jepara Kunjariyanto juga turut memberikan pengarahan. Ia yakin PKD mampu menjalankan tugas pengawas.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin itu menegaskan agar PKD bekerja dengan cermat, mandiri dan profesional. Tantangan kedepan yaitu bagaimana Pemilu terhindar dari berita Hoax, isu sara dan politik uang

"Mulai saat ini anda adalah predikat pengawas desa. Saya yakin anda dapat bekerja sesuai dengan aturan," tegas Kunjariyanto.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita