Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Arsipkan Berkas Pemilu 2018-2019

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara arsipkan berkas pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018 dan Pemilu 2019 ke Dinas Arsip Kabupaten Jepara (17/12/19). Kegiatan ini dilakukan guna menjaga berkas agar tetap otentik dan tidak rusak.

Komisioner Bawaslu Jepara Divisi SDM, Abd. Kalim mengatakan Pengelolaan kearsipan pada lembaga pengawas pemilu sangat penting, agar sejarah pengawasan pemilu. Baik secara kelembagaan ataupun personal pimpinan yang pernah mempimpin lembaga ini dapat terekam dalam sejarah.

Sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk peningkatan peran lembaga pengawas pemilu dalam hal Pengawasan dan penanganan pelanggaran. Ancaman arsip sangat tinggi, maka perlu tindakan untuk mengantisipasi terhadap tindakan kerusakan baik itu disengaja atau terjadinya bencana alam.

“Karena dokumen ini penting, harus terjaga keotentikannya, maka kami serahan ke dinas arsip” kata Kalim.

Ia menjelaskan, ada beberapa berkas yang diserahkan ke Dinas Arsip diantaranya adalah data laporan pengawasan yang dilakukan Bawaslu dari tingkat Kabupaten sampai tingkat TPS, data keuangan selama pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019.

“Ini akan menjadi catatan sejarah pengawasan kami. Karena Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 berjalan dengan aman, tentu tidak jauh dari peran serta anggota Bawaslu dalam hal pengawasan. Mulai dari kinerja kami di Kabupaten, sampai di tingkat bawah di TPS tercermin dari laporan-laporan yang kami arsipkan tersebut” ungkapnya.

Selain menjaga keotentikan berkas berkas lama, pengarsipan dilakukan untuk mengurangi jumlah dokumen fisik yang tersimpan di Bawaslu sebab keterbatasan ruangan penyimpanan. Kalim meneruskan, Walau dokumen fisik sudah diserahkan, Bawaslu telah melakukan scanning data sehingga Bawaslu masih memiliki Salinan secara soft filenya.

“Walau secara fisik diarsipkan, masyarakat masih bisa mengakses dokumen-dokumen terkait kepada Bawaslu melalui PPID Bawaslu Jepara. Masyarakat bisa mengajukan permintaan informasi secara online melalui website PPID kami http://ppid.jepara.bawaslu.go.id atau offline dengan mendatangi kantor Bawaslu dan meminta dokumen sesuai prosedur permintaan data” tandas Kalim. (Faruq/HumasBawasluJepara)

(Faruq/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita