Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Anggaran Pilkada 2022 Bersama Pemda Jepara

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara hadiri undangan pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Jepara guna membahas lebih lanjut anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2022 di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (22/7/20).

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Jepara, Kepala BPKAD Jepara, Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Jepara, Ketua dan Sekretaris KPU Jepara, anggota Polres, anggota Kodim, dan Bakesbangpol Jepara.

Pertemuan tersebut dilakukan guna mempersiapkan keperluan anggaran, apabila Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022. Pasalnya pelaksanaan Pilkada masih menunggu keputusan dilaksanakannya pemilu serentak tahun 2024. Tetapi persiapan perlu dilakukan sebagai langkah awal instansi dan OPD untuk menyusun anggaran sesuai fungsi, tugas, dan kewenangan masing masing.

Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko menyebutkan meski belum diputuskan secara resmi pilkada akan diselenggarakan pada 2022, pembahasan anggaran Pilkada 2022 sudah sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016, Pasal 161 ayat (3), yang berbunyi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

"Selain itu pada UU No 10 Tahun 2016, Pasal 201, juga disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Sehingga dengan dasar ini kami merencanakan anggaran sebagai bahan persiapan" terangnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sujiantoko menyebutkan, penentuan anggaran Bawaslu Jepara mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain itu secara jumlah sudah distandarkan sesuai Putusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 0194/K.BAWASLU/PR.03.00/VIII/2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Masuk 5 Besar PPID Terbaik jateng  

"Anggaran yang kami ajukan sudah kami sesuaikan sesuai pedoman dan standar dari putusan ketua Bawaslu RI. Anggaran tersebut juga disesuaikan sesuai prosedur pilkada di masa pamdemi Covid-19" kata Sujiantoko.

Sementara itu, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko berharap kedepan Pemda bisa merealisasikan anggaran yang diajukan baik oleh KPU maupun Bawaslu Jepara. Setelah ini akan dilakukan kajian bersama realisasi rencana anggaran Pilkada 2022.

"Masing-masing instansi dan OPD terkait bisa mengumpulkan softcopy rencana anggaran tersebut. Untuk selanjutnya kami kaji, dan sesuaikan dengan anggaran kegiatan lain, misalnya pembangunan di Kabupaten Jepara" tandas Edy Sujatmiko. (Faruq/StafHumasBawasluJepara)

 
Tag
Berita