Bawaslu Himbau ASN Tetap Jaga Netralitas dalam Pilkada 2024
|
Bawaslu Jepara – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi yang membahas kesiapan pemerintah Kabupaten Jepara dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024, (23/9).
Dalam paparannya, Sujiantoko menyampaikan bahwa ASN memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pilkada. Namun, netralitas ASN harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh yang dapat mengarah pada kecurangan.
"Netralitas ASN merupakan salah satu syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. ASN harus mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon," tegas Sujiantoko.
Lebih lanjut, Sujiantoko menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki kewenangan untuk mengawasi netralitas ASN, Netralitas TNI, dan Netralitas Polri.
"Pasal 93 huruf f dan g UU Pemilu secara tegas mengatur tugas Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi," ujarnya.
Sujiantoko juga memaparkan potensi-potensi kerawanan yang dapat terjadi terkait netralitas ASN, seperti penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye, dan adanya tekanan dari pimpinan untuk mendukung calon tertentu.
Baca Juga: Bawaslu Ajak Generasi Millenial Melek Politik, Ambil Peran Pengawas Partisipatif
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas, Sujiantoko menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Jepara agar senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, Sujiantoko juga meminta kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan adil dan demokratis.
Sebagai bentuk upaya konkret dalam menjaga netralitas ASN, Bupati Jepara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/3 yang mengatur secara detail mengenai netralitas ASN dan PPNPN dalam Pilkada 2024. Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya.
"Kami berharap seluruh ASN di Kabupaten Jepara dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana Pilkada yang kondusif dan demokratis," ujar Sujiantoko.
Penulis: Heni Ernawati
Foto: -
Editor: Humas BAwaslu Jepara