Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan KPU, Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara, hadiri undangan sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara, pada Kamis (28/07) bertempat di Aula KPU Jepara. Acara sosialisasi tersebut di hadiri oleh Ketua Bawaslu Jepara, Ketua KPU beserta anggota, sekretaris KPU dan Partai politik.

Sebelumnya PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 20 Juli 2022. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik calon peserta Pemilu terkait dengan akan mulainya tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk pemilu 2024.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siapkan SDM Penanganan Pelanggaran

Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Agustus 2022 dan akan ditetapkan pada 14 Desember 2022. Dalam proses tersebut ketua Bawaslu Jepara menekankan kembali tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi antar peserta Pemilu dan penyelenggara sehingga pelaksanaan proses tahapan pendaftaran partai politik akan terlaksana dengan baik.

“Kami hanya ingin menggaris bawahi tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi antar peserta Pemilu dan penyelenggara, sehingga ketika itu sudah terlaksana dengan baik maka proses tahapan pendaftaran partai politik ini pun akan terlaksana dengan baik pula,” tandas Sujiantoko.

Selain itu Sujiantoko juga menambahkan, bahwa akses Sipol yang telah diberikan kepada partai politik harapannya dapat dimanfaatkan dengan baik. Hal-hal yang belum dipahami atau dimengerti dapat tanyakan kembali pada helpdesk KPU maupun Bawaslu, sehingga harapan ke depan di Jepara tidak ada kasus sengketa Pemilu terkait dengan pendaftaran partai politik.

“Akses sipol yang telah diberikan kepada partai politik bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga harapan ke depan di Jepara tidak ada permohonan sengketa terkait pendaftaran partai politik,” tambahnya.

Baca Juga : Penting! Inventarisasi Barang Milik Negara oleh Bawaslu Jepara

Senada dengan Ketua Bawaslu, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan bahwa pada saat pendaftaran partai politik nanti, partai politik bisa memanfaatkan helpdesk KPU yang sudah disediakan, sehingga harapannya tidak ada partai politik yang nantinya ke Bawaslu untuk melakukan permohonan sengketa.

“Pada saat pendaftaran partai politik nanti partai politik bisa memanfaatkan helpdesk KPU yang sudah kami sediakan, sehingga harapannya nanti tidak ada partai politik yang mendatangi kantor Bawaslu karena adanya sengketa,” tandas Subchan pada acara sosialisasi.

(NK/Staf Pengawasan)

Tag
Berita