Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jelaskan Alasan Pengaduan Wahyu Setiawan ke DKPP

[caption id="attachment_1651" align="aligncenter" width="300"] Ketua Bawaslu Abhan diwawancarai awak media usai menghadiri sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan teradu Wahyu Setiawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/1/2020). Foto : Hendi Purnawan[/caption]

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan alasan lembaga pengawas pemilu mengadukan Wahyu Setiawan ke DKPP. Dia menegaskan, pengaduan itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Wahyu Setiawan sendiri telah mengundurkan diri sebagai Anggota KPU periode 2017-2022 yang disampaikan dalam surat tertanggal 10 Januari 2020. Namun, Abhan menyatakan, pengunduran itu tidak serta-merta menghilangkan hak penyelenggara pemilu untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP.

Aturan tersebut, terang Abhan, termuat dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1) huruf a UU Pemilu. Dalam Pasal 37 ayat (1) misalnya, Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat.

"Jelas disebutkan, tidak dikenal mengundurkan diri itu, yang ada meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, dan diberhentikan tidak hormat oleh DKPP. Makanya kami ajukan ke DKPP," kata Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Selain itu Abhan menambahkan, dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a disebutkan, Pemberhentian Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a,huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP. Verifikasi didasari atas pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih.

"Dalam UU Pemilu juga dijelaskan, yang berhak melakukan pengaduan adalah penyelenggara pemilu. Makanya kami memiliki legal standing itu," tegas Abhan.

Sementara itu Plt Ketua DKPP Prof. Muhammad menuturkan, pengunduran diri Wahyu Setiawan, tidak otomatis menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa yang bersangkutan secara etik.

"Jadi, secara administrasi beliau (Wahyu) mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," pungkasnya.

Editor : JRP Sumber: bawaslu.go.id
Tag
Berita