Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Bentuk Tim Pengawasan pada Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Jepara membentuk tim pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Digelar di kantor Sekretariat Bawaslu Jepara dihadiri oleh Ketua dan jajaran anggota beserta staf. Adapun pembentukan tim pengawasan ini adalah untuk mengawasi, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu hingga 14 Desember 2022 mendatang.

Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, dan sesuai arahan dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Jepara membentuk tim pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu. Baca Juga : Luncurkan Film dan Buku, Penanda Bawaslu Jepara Siap Mengawasi Pemilu

“Jadi meskipun pendaftaran partai politik terpusat di KPU RI, kami sebagai lembaga pengawas pemilu akan tetap melakukan pengawasan di KPU Jepara,” kata M. Zarkoni.

Berkaitan dengan hal tersebut M. Zarkoni menambahkan pengawas Pemilu wajib memetakan potensi pelanggaran baik etik, administrasi maupun pidana, juga melakukan pencegahan guna mengurangi potensi sengketa Pemilu.

“Dalam tahapan ini Bawaslu RI memberikan arahan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pencegahan secara optimal, untuk itu kami kemudian membentuk tim pengawasan. Setiap hari tim ditugaskan untuk mengawasi secara bergantian,” tambahnya.

Baca Juga : Kawal Pemilu 2024, Bawaslu Bangun Sinergitas dengan Kodim 0719 Jepara

Selain itu dalam rangka menjalankan tugas pencegahan sebagaimana surat himbauan Bawaslu RI kepada partai politik No. 259/PM.00/K1/07/2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan Bawaslu Jepara telah membuat surat himbauan kepada partai politik di Jepara agar dalam melaksanakan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2024 sudah sesuai aturan perundangan-undangan.

"Langkah ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran maupun sengketa nantinya," tandasnya.

(Dian/StasPS)
Tag
Berita