Bawaslu Jepara Lantik PAW Panwaslu Kecamatan Mlonggo
|
Jepara.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Jepara melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Mlonggo Nur Alim, Rabu (9/8/2023). Ia menggantikan Muhamad Nasrudin kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang mengundurkan diri. Nur Alim akan bertugas sampai dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024.
Bertempat di Gedung B Kantor Bawaslu Jepara dipimpin oleh Sujiantoko selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara. Hadir anggota Bawaslu Jepara, sekretariat Bawaslu Jepara, anggota dan kepala sekretraiat Panwaslu Kecamatan Mlonggo. Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah janji. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara sumpah janji.
Baca Juga : Parpol Boleh Sosialisasi dan Pendidikan Politik, Namun Musti Ikuti IniSujiantoko menyampaikan pesan kepada Nur Alim agar apa yang sudah dibacakan baik sumpah maupun pakta integritas dapat dijalankan dengan baik. Selain itu diharapkan agar dapat bekerja secara profesional sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga : Bawaslu Jepara Selenggarakan Rapat Koordinasi untuk Fokuskan Pencegahan pada Tahapan Pemeliharaan Data Pemilih“Kami harapkan Panwaslu Kecamatan terlantik bekerja secara professional dan mengedapankan integritas,” kata Sujiantoko.
Ia menambahkan lembaga Bawaslu bersifat hierarkis dari jajaran atas hingga ke bawah sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya Panwaslu Kecamatan harus berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dalam pengambilan keputusan. Ia menghimbau agar masing-masing anggota tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam melaksanakan tugas. Suji juga berharap agar segera melakukan koordinasi dan membangun komunikasi yang baik dengan jajaran sekretariat maupun Pengawas Desa” Tambah Sujiantoko.
(Laili/HumasBawasluJepara)“Segera koordinasi dengan jajaran internal dan eksternal lembaga,” harap Sujiantoko.