Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Laporkan BDP

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menyusul pembentukan unit pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) di Bawaslu Jepara dan 35 Kabupaten Se- Jawa Tengah. Bawaslu Jepara ikuti Rapat Tindak Lanjut Pembentukan Pengelola BDP Bawaslu Jateng secara daring, Jumat (13/8). Hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, anggota Bawaslu beserta staf teknis Kabupaten/kota.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jepara Kunjariyanto dalam rakor melaporkan kondisi BDP yang masih berada di sekretariat saat melakukan penanganan pelanggaran baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Ia mengatakan untuk barang bukti sudah tidak terdapat di Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Si Walu 15, Bahas Sengketa Pemilu

“Setalah dicek di gudang penyimpanan, BDP Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dinyatakan nihil,” lapor Kunjariyanto.

Kunjariyanto juga melaporkan bahwa Bawaslu Jepara telah membuat struktur unit pengelola BDP. Adapun Pembina Ketua Bawaslu Jepara, Penanggungjawab Kordiv Penanganan Pelanggaran, Kepala Unit oleh Koordinator Sekretariat dan dibantu oleh 5 staf teknis.

Sementara itu Anggota Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten/kota setelah ia menerima laporan. Menurutnya setelah terbentuknya unit pengelola BDP kelihatan terdapat perkembangan. Setelah laporan ini Bawaslu Jateng akan memperbarui data sembari menunggu perkembangan informasi selanjutnya.

Baca Juga : Rakor SKPP, Bawaslu Laporkan Kondisi Daerah

“Untuk BDP berupa uang yang masih di Kabupaten/kota kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait soal pelimpahan uang ke kami,” kata Bu Ana panggilan akrabnya.

Ana menambahkan soal pemusnahan silakan melakukan kegiatan sesuai dengan prosedur. Ia mengingatkan agar jangan lupa membuat berita acara dalam proses pemusnahan. Administrasi tersebut sebelum ataupun sesudah proses.

( Ms/Staf Penanganan Pelanggaran)

Tag
Berita