Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Masuk 5 Besar PPID Terbaik Jateng

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara masuk 5 besar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terbaik Bawaslu kabupaten kota, di Jawa Tengah. Hasil ini sesuai dengan  surat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 101/KI-JTG/VII/2020 tanggal (20/7/20).

Dari hasil pengamatan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Jepara mendapat nilai 91 yang berarti kategori baik yaitu setelah Sukoharjo 97, Brebes 94, Kudus 94, Pekalongan 93 , adapun nilai sama dengan Jepara adalah Kabupaten Banjarnegara dan Kota Semarang.

Nilai ini berdasarkan dari penilaian jenis-jenis informasi yang disajikan ke publik wajib berkala pada setiap website badan publik. Nilai tersebut meliputi informasi tentang profil, informasi kinerja dan kegiatan, Informasi keuangan dan informasi terbuka lainnya. Dimana informasi tersebut tercantum dalam website PPID Bawaslu jepara https://ppid.jepara.bawaslu.go.id/.

Komisioner Bawaslu Jepara Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Arifin mengatakan ini adalah pencapaian yang baik mengingat pengadaan PPID di Bawaslu Kabupaten tergolong baru, tetapi Bawaslu Jepara mampu menyediakan informasi secara digital dengan cepat.

"Tentu ini tidak lepas dari kerja staf-staf kami yang membidangi PPID. Saya apresiasi pencapaian ini. PPID merupakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14/2008. Dimana setiap badan publik diwajibkan buat tim PPID pembantu sebagai pengelola keterbukaan informasi." kata Arifin.

Arifin menjelaskan PPID dalam kelembagaan sangat penting, agar masyarakat yang ingin mengetahui informasi di Bawaslu bisa dimudahkan. Apalagi di masa pandemi saat ini adanya digitalisasi mutlak diperlukan.

Baca Juga : Penting! Kaum Milenial menjadi Promotor Pengawasan Partisipatif

Penyediaan seluruh informasi publik yang diproduksi Bawaslu Jepara tersedia di situs web PPID Bawaslu. Kemudian aplikasi PPID yang melayani permintaan informasi dilakukan secara daring (dalam jaringan),

"PPID pada masa depan mungkin hanya menggunakan digital saja, tidak lagi ada desk. Orang yang meminta informasi juga mungkin berpikir buat apa datang, sudah ada media sosial juga yang sudah sangat terbuka.” paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko berharap dengan pencapaian ini, Bawaslu Jepara bisa terus meningkatkan ketersediaan informasi kepada publik. Sehingga publik bisa mengaksesnya dengan mudah, murah, dan cepat.

"Pencapaian ini tidak lantas menjadikan kami berpuas diri, tetapi akan terus kami tingkatkan pelayanan kepada publik. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai lembaga publik yang informatif.  Ini harus dijadikan semangat kami. Bawaslu akan lebih baik di masa depan dalam melayani informasi terhadap publik." tandas Sujiantoko.

(Faruq/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita