Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Persiapkan Menangani Pelanggaran Hukum Lainnya

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara melakukan persiapan dalam menangani pelanggaran hukum lainnya pada Pemilu 2024. Hal ini terlihat saat Bawaslu Jepara mengadakan rapat koordinasi tindak lanjut penanganan pelanggaran yang mengusung tema identifikasi potensi pelanggaran hukum lainnya pada Pemilu 2024, Kamis (18/8).

Dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu Jepara beserta staf teknis. Hadir juga 5 orang perwakilan dari Pengawas Partisipatif Jepara (Pijar). Kegiatan ini bertempat di gedung B Bawaslu Jepara.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan, kegiatan rapat koordinasi itu merupakan bagian dari persiapan penanganan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024. Sesuai arahan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan. Selain penanganan pelanggaran Bawaslu juga bertugas menyelesaikan sengketa Pemilu. Sehingga seluruh jajaran Bawaslu harus memahami teknis pelaksanaan kegiatan.

"Harapan kami di tingkat Kabupaten harus paham teknis manakala terdapat pelanggaran yang harus ditangani. Baik pelanggaran administratif, pidana, atau undang-undang lainnya," kata Sujiantoko.

Baca Juga : Raih Penghargaan, Kado Manis HUT Bawaslu Jepara Ke- 4

Ia menambah kehadiran anggota Pijar diharapkan bisa memahami mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu. Sehingga dapat memberikan pemaparan dan pemahaman kepada masyarakat apabila menanyakan hal tersebut. Selain itu dapat memberikan informasi awal apabila terdapat dugaan pelanggaran. Hal ini guna mendorong agar Pemilu berjalan dengan aman dan kondusif.

"Kami berharap Pemilu nantinya bisa berjalan kondusif, aman, lancar, dan berkualitas," imbuhnya.

Materi di sampaikan oleh Kunjariyanto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jepara. Ia menyampaikan bahwa pada rakor lanjutan ini spesifik membahas tentang identifikasi potensi Pelanggaran hukum lainnya pada Pemilu 2024. Menurutnya peserta rakor diminta untuk memahami beberapa aturan seperti UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perbawaslu No. 6 tahun 2018 tentang Pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu.

Kunjariyanto mengatakan bahwa ASN,TNI, Polri dan kepala desa mempunyai peranan penting dalam sistem masyarakat. Peranan mereka menentukan kualitas pelaksanaan kebijakan publik juga perwujudan pelayanan kepada masyarakat sehingga mereka diharuskan netral.

"ASN, TNI, Polri dan kepala desa sebagai pelayan dan mengayomi masyarakat juga sebagai perekat serta pemersatu bangsa. Sehingga dituntut menjaga netralitas," kata Kunjariyanto.

Baca Juga : Hadapi Tahapan, Bawaslu Jalin Sinergi Dengan Pemda

Kunjariyanto menjelaskan tentang pihak-pihak yang dilarang terikat politik praktis sesuai pada UU No. 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2. Selain ASN, TNI, Polri dan kepala desa, mereka adalah pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non struktural, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa dll. Masing-masing disertai pemaparan tentang potensi pelanggaran hukum lainnya.

"Setiap subjek yang diwajibkan menjaga netralitas untuk dapat menjalankan tugasnya secara profesional," tambahnya.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita