Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Siap Diverifikasi Komisi Informasi, Ada Apa?

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Jepara tengah melakukan persiapan verifikasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah. Verifikasi tersebut terkait keterbukaan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jepara. Hal ini menyusul terbitnya surat edaran KI No. 168/KI-JTG/X/2020 tanggal 13 November 2020.

Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Humas dan Datin Arifin mengatakan dalam verifikasi akan dilakukan 2 kegiatan. Pertama pencermatan dan penilaian jawaban dalam lembar Kuesioner Penilaian Mandiri (SAQ). Pencermatan dan penilaian SAQ untuk memeriksa kebenaran, ketepatan dan kelengkapan jawaban. Kedua presentasi Daftar Informasi Publik (DIP) serta Informasi Dikecualikan (DIK).

“Oleh sebab itu kami siap dan sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan ,” kata Arifin.

PPID Bawaslu Jepara merupakan 1 di antara 12 kabupaten/kota yang berhak maju dalam babak verifikasi. Pasalnya KI Jateng hanya memilih 12 kabupaten yang telah dinilai dari 35 Bawaslu kabupaten/kota se- Jawa Tengah. Berdasarkan rekapitulasi penilaian keterbukaan informasi publik Bawaslu kabupaten/kota dalam rangka pemeringkatan keterbukaan badan publik tahun 2020 Bawaslu Jepara saat ini menempati peringkat 6 dengan nilai 92,0, hanya terpaut 2.5 angka dari peringkat pertama yakni Bawaslu Sukoharjo sebanyak 94,7. Nilai Bawaslu Jepara didapat dari rata-rata penilaian tahap 1 / Informasi Wajib Berkala sebanyak 91 dan penilaian tahap 2/ Kuesioner Penilaian Mandiri sebanyak 93.

Baca Juga : Segera, Bawaslu Goes to Campus UNISNU

Terdapat 2 metode verifikasi oleh KI nantinya yaitu verifikasi secara virtual dan verifikasi secara faktual. Pada verifikasi virtual Bawaslu Jepara sendiri akan mendapatkan kesempatan pertama. Verifikasi terjadwal pada Selasa, (10/11/20) lewat aplikasi Zoom Meeting dengan link yang telah disediakan Bawaslu Jepara.

"Kami akan menyediakan selambat-lambatnya H-1," ucap Arifin.

Jepara akan diverifikasi oleh Komisioner KI 1 Nuraini Dewi Maharani, S.H pada pukul 09.00 WIB. Presentasi DIP dan DIK dilakukan oleh Tim PPID sesuai SK Penetapan Pimpinan Bawaslu Jepara. Adapun verifikasi faktual bertempat di Kantor KI Jateng sesuai jadwal yang ditetapkan.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita