Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Temukan Pelanggaran Pemungutan Suara, Minta PSU Dilaksanakan

Suasana TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara Kota

Suasana TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara Kota

Jepara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, menemukan satu pelanggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang PSU di tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara kota. Itu lantaran ada satu pemilih warga Yogyakarta memaksa memilih di TPS tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko, menyampaikan PSU harus dilakukan di TPS 01 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara kota. Hal tersebut lantaran ada pelanggaran dari salah satu pemilih. Yaitu Ahadi, warga Yogyakarta yang memaksa untuk mencoblos di TPS 01 Demaan. Padahal, Ahadi terdaftar dan tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) TPS 026 Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Yang bersangkutan ngekos di Kelurahan Demaan," kata Sujiantoko

Pagi hari saat proses pencoblosan berlangsung, Ahadi datang ke TPS 02 Demaan dengan harapan bisa nyoblos. Namun karena dia hanya berbekal E-KTP dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), KPPS setempat menolaknya.

Tak berhenti di situ, Ahadi kemudian mencoba datang ke TPS 01 Demaan untuk nyoblos. Saat datang pertama kali, pengawas TPS dan KPPS menolaknya juga. Ahadi tak menyerah, dia beberapa kali datang ke TPS 01. 

Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, lanjut Sujiantoko, Ahadi kembali datang dan memaksa petugas untuk bisa nyoblos. Pada saat bersamaan, pemilih lain yang berada di TPS berupaya meyakinkan petugas agar Ahadi bisa ikut nyoblos. Akhirnya Ahadi dibolehkan nyoblos satu jenis surat suara.

Yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. Ahadi dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"KPPS dan pengawas TPS sudah berupaya menahan agar yang bersangkutan tidak ikut nyoblos," jelas Sujiantoko.

Aksi coblos paksa yang dilakukan Ahadi baru diketahui saat proses penghitungan surat suara DPRD provinsi, sekitar pukul 22.00 WIB. Sujiantoko mendapatkan informasi itu setelah pengawas tingkat desa mengetahui dari TPS 01 Demaan. 

"Setelah berunding dengan KPU Jepara, Bawaslu Jepara meminta dilakukan PSU di TPS 01 Demaan. Pertimbangannya karena ada pelanggaran. Kalau tidak dilakukan PSU, malah akan kena pidana," ungkap Sujiantoko.

Penulis : HN

Editor : Humas Bawaslu Jepara