Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jepara Tetapkan Standar Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum Bagi Peserta Pemilu

Bawaslu Jepara resmi menetapkan Standar Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara pada 27 Juli 2026.

Bawaslu Jepara resmi menetapkan Standar Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara pada 27 Juli 2026.

Bawaslu Jepara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara resmi menetapkan Standar Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang penyelesaian sengketa proses Pemilu. Standar pelayanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara pada 27 Juli 2026 sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada para peserta Pemilu.

Penyusunan standar pelayanan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Selain menjadi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyusunan standar ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik Bawaslu.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu kewenangan Bawaslu untuk memberikan perlindungan terhadap hak peserta Pemilu yang merasa dirugikan akibat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu memastikan setiap sengketa diproses berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menetapkan bahwa standar pelayanan ini mencakup empat jenis layanan utama, yakni penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, pelaksanaan mediasi, pelaksanaan sidang adjudikasi, dan penyampaian salinan putusan. Keempat layanan tersebut menjadi satu kesatuan proses yang memberikan kepastian mekanisme pelayanan kepada para pihak yang bersengketa.

Pada tahap penerimaan permohonan, peserta Pemilu yang memiliki kedudukan hukum dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Jepara dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak keputusan KPU yang menjadi objek sengketa ditetapkan. Petugas pelayanan kemudian melakukan pemeriksaan administrasi, penelitian terhadap syarat formal maupun materiil, hingga registrasi permohonan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. Seluruh proses tersebut dilaksanakan tanpa dipungut biaya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara dan SMA Negeri 1 Jepara Teken MoU dan PKS, Perkuat Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula

Apabila permohonan telah diregister, Bawaslu Kabupaten Jepara terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi. Dalam proses ini, mediator mempertemukan Pemohon dan Termohon untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah. Jika kesepakatan berhasil dicapai, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan Kesepakatan Mediasi. Namun apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Tahapan adjudikasi dilaksanakan melalui persidangan yang dipimpin oleh Majelis Adjudikasi. Dalam persidangan tersebut, para pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, jawaban, alat bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, hingga menyampaikan kesimpulan. Putusan kemudian diambil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Sebagai bentuk kepastian pelayanan, Bawaslu Kabupaten Jepara juga mengatur mekanisme penyampaian salinan putusan kepada Pemohon, Termohon, maupun pihak terkait. Salinan putusan disiapkan setelah putusan dibacakan dan disampaikan kepada pihak yang berhak disertai tanda bukti penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengatur prosedur pelayanan, standar ini juga memuat jaminan pelayanan yang menekankan profesionalitas, independensi, imparsialitas, keterbukaan, perlindungan dokumen dan data para pihak, serta evaluasi kinerja secara berkala melalui monitoring, pengawasan internal, dan Survei Kepuasan Masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Kabupaten Jepara dari waktu ke waktu.

Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Jepara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran standar pelayanan ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam memberikan layanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi peserta Pemilu dalam memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Penulis: Laili Anisah
Foto: Royyan Haris M.
Editor: Humas Bawaslu Jepara