Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaji Aturan Daftar Pemilih Dari Rumah

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pembatasan kegiatan selama Pandemi, tidak menghalangi Bawaslu Jepara tingkatkan kapasitas SDM. Kali ini Bawaslu gelar program Diskusi Wacana Pemilu (Si-Walu) edisi 14 pada selasa (27/7).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting, saat pelaksanaan PPKM darurat sebagaimana anjuran pemerintah. Hadir secara daring, Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko beserta jajaran anggota, seluruh staf sekretariat, mahasiswi magang UIN Sunan Ampel Surabaya dan Zimamul Khaq selaku dosen pembimbingnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Segera Bentuk Unit Pengelola BDP

Diskusi tersebut dipantik oleh Nurul Khotimatul K. selaku staf teknis Bawaslu Jepara dengan tema “Proses Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih”.

Penyampaian materi diskusi meliputi proses pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, hal ini penting menjadi perhatian karena potensi masalah banyak terjadi pada tahapan ini, seperti pemilih berpotensi kehilangan hak pilihnya apabila tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

“Proses pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menjadi penting untuk diperhatikan karena pada proses ini potensi masalah banyak terjadi sehingga berdampak hilangnya hak pemilih untuk memilih.” Ungkap Nurul.

Selain itu seluruh peserta diskusi juga membedah aturan yang dipakai sebagai pedoman pemutakhiran daftar pemilih, baik Undang-undang, PKPU, maupun Perbawaslu. Didalamnya juga dibedah potensi-potensi pelanggaran yang sering terjadi.

Baca Juga : Si-Walu – Special 13.13, Bawaslu Jepara Bicara Soal Kewenangan dan Pilpet

Salah satu peserta diskusi, Dian Fatma mengatakan, daftar pemilih merupakan isu yang seksi dan sering diabaikan saat tahapan, tapi ramai diprotes saat hari H. Untuk itu penting bagi Bawaslu untuk mensosialisasikan informasi terkait daftar pemilih saat tahapan.

"Daftar pemilih ini sering menjadi data pendukung Sengketa proses Pemilu, tetapi saat tahapan tidak ada yang protes. Padahal KPU sudah mempersilahkan masukan saat Pleno terbuka. Untuk itu perlu kita tingkatkan sosialisasi terkait hal ini, bagaimana cara melapor, apa saja yang melanggar, dan aturan yang dipakai apa saja," kata Dian.

Dosen pendamping magang dari UIN Sunan Ampel Surabaya Zimamul Khaq mengatakan bahwa diskusi ini sangat menarik dan mengapresiasi Bawaslu Jepara yang tetap mengadakan diskusi meski sedang menjalani PPKM untuk mendorong kapasitas SDMnya menjadi lebih baik dan lebih siap untuk menghadapi pilkada maupun pemilu yang akan datang.

“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu Jepara yang tetap mengadakan diskusi seperti ini meskipun ditengah pandemi untuk mendorong kapasitas SDMnya, hal ini jarang saya temukan di Bawaslu Kabupaten yang lain,” Tandasnya.

Diskusi yang bertajuk kepemiluan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Jepara setiap minggunya dan menjadi program mingguan untuk 1 tahun ke depan.

(KH/Faruq/StafHumasBawasluJepara).

Tag
Berita