Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kawal Daftar Pemilih Bersih

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Presiden Tahun 2019 memang sudah berakhir. Berbagai macam lika liku proses pengawasan pemutakhiran data pemilih telah dilewati oleh Bawaslu Jepara guna mengawal hak pilih masyarakat Jepara. Jalan panjang pengawasan mulai dari Daftar pemilih sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Dafftar Pemilih Tetap (DPT) dilalui bersama jajaran Bawaslu Kabupaten sampai dengan tingkatan desa. Setelah ditetapkan DPT, Bawaslu pun terus mengawal sampai berjilid-jilid yakni DPTHP-1 (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan), DPTHP-2 sampai DPTHP-3 dengan memberikan rekomendasi agar DPT Jepara bersih dan tidak menimbulkan potensi masalah.

Pada sisi lain Bawaslu Jepara mempunyai tugas dalam mengevaluasi pengawasan Pemilu baik mulai dari awal tahapan sampai akhir tahapan termasuk dalam pemutakhiran data. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 101 Huruf (h) dan (i) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu Kabupaten bertugas mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah Pemilu serentak usai, tak lantas daftar pemilih ditinggalkan begitu saja melainkan akan dipelihara oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jepara. Hal ini sebagaimana Pasal 20 Huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa KPU kabupaten/ kota berkewajiban melakukan pemutahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeliharan daftar pemilih secara berkelanjutan (DPB) ini, bertujuan untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Sumber data pemutakhiran DPB ini di antaranya DPTHP-3 Tahun 2019 sebagai basic data, data dari Dirjen Dukcapil melalui KPU RI per 6 bulan, data updating hasil pelayanan administrasi masyarakat, laporan masyarakat dan lembaga lainnya.

Baca Juga : Pasca dengan Pemda, Bawaslu Bergegas Rakor Perencanaan

Sementara itu di tingkatan Kabupaten dalam agenda DPB itu, Bawaslu Jepara turut serta dalam Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutahiran Berkelanjutan Tahun 2020 di Aula KPU Jepara Selasa (28/7). Kegiatan yang dihadiri perwakilan partai politik, Disdukcapil, Polres dan Kodim Jepara itu Bawaslu menyampaikan agar semua pihak berperan serta dalam memberikan tanggapan dan masukan.

“Mayarakat dapat memberi saran ke KPU Jepara terkait dengan DPB,” kata Sujiantoko.

Ia juga mengatakan bahwa kedepan DPB ini menjadi PR bersama untuk itu masyarakat dan stakeholder terkait untuk ikut melakukan pencermatan dan laporan tentunya berdasarkan basic data. Hal ini lantaran sebagai warga negara mempunyai kewajiban dalam mensukseskan agenda politik negara.

“Daftar pemilih bersih adalah tanggungjawab semua pihak,” pungkas Sujiantoko.

(Shol/HumasBawasluJepara)

Tag
Berita