Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menyapa - "Dukungan Sekretariat dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu"

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dukungan Sekretariat dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu adalah tema yang akan dibahas selanjutnya di program andalan Bawaslu Jepara yakni “Bawaslu Menyapa”. Tema tersebut ialah hasil rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh Kordiv dan Staf Penyelesaian Sengketa se-Jawa Tengah secara daring yang diselenggarakan Bawaslu Jateng pada Selasa (6/7).

Berkaitan tentang tema yang akan dibahas bulan ini, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni mengatakan bahwa di 'Bawaslu Menyapa' kali ini akan membahas tentang tugas-tugas para petugas dalam proses permohonan penyelesaian sengketa pemilu.

Baca Juga : Si Walu 11 – Pemilu dan Pilkada itu Beda!

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa para petugas dalam sidang ajudikasi adalah seluruh staf, baik dari staf penyelesaian sengketa maupun staf lainnya, maka dengan demikian perlu dijelaskan tugas masing-masing petugas yang terlibat dalam proses sidang penyelesaian sengketa, yaitu mulai dari (1) Petugas Penerima Permohonan, (2) Petugas Operator SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), (3) Sekretaris Majelis, (4) Perisalah, (5) Petugas Keamanan, (6) Tugas Staf Administrasi, (7) Tugas Staf Dokumentasi, serta (8) Tugas Asisten Majelis.

"Seluruh petugas ini membantu pimpinan Majlis dalam menjalankan proses sidang ajudikasi," ujarnya.

Baca Juga : Konsep Baru Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara

Sementara itu, seperti biasa rakor yang dipimpin langsung oleh Heru Cahyono Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng juga menyampaikan bahwa penjelasan soal mekanisme permohonan proses penyelesaian sengketa kepada publik itu sangatlah penting. Karena dalam proses permohonan penyelesaian sengketa di Bawaslu itu sudah ada mekanismenya secara terstruktur dan sudah dituangkan dalam juknis.

“Mungkin nanti soal pelaksanaannya Kordiv Penyelesaian Sengketa bisa menggandeng Korsek masing-masing Kabupaten/Kota," pungkas Heru.

(Dian/Staf Bawaslu Jepara)
Tag
Berita