Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sampaikan Saran Perbaikan Data Sipol

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Jepara sampaikan saran perbaikan ke KPU Jepara, terkait pencatutan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Saran perbaikan disampaikan dalam bentuk surat bernomor 021/PM.03.02/K.JT-10/08/2022 yang disampaikan ke kantor KPU Jepara pada Selasa (23/8/22).

Hadir dalam penyampaian data tersebut, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara, M. Zarkoni, serta Divisi Penanganan Pelanggaran, Kunjariyanto. Saran perbaikan diterima langsung oleh Komisioner KPU Jepara, Muhammadun Sanomae dan Ris Andy Kusuma.

Dalam surat tersebut terdapat 3 aduan yang disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu Jepara. Di mana nama-nama tersebut, merasa keberatan dirinya tidak menjadi anggota partai politik, tetapi terdapat di Sipol.

“Tiga aduan tersebut berasal dari tiga background yang berbeda, ada dari karyawan swasta, mahasiswa, serta pegawai Bawaslu Jepara,” ungkap M. Zarkoni.

Baca Juga : Tahapan Verifikasi Parpol, Bawaslu Jepara Perkuat SDM

Zarkoni menyebut, pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu maupun pelanggaran hukum lainnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu," paparnya.

Terkait posko pengaduan, Kunjariyanto menyampaikan, Bawaslu membentuk posko pengaduan sebagai sarana pelaporan bagi masyarakat, yang sesuai dengan instruksi dari Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut Kunjariyanto mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdapat di Sipol atau tidak. Apabila tidak merasa anggota Parpol, tetapi namanya dicatut, bisa melapor kepada Posko Pengaduan Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Persiapkan Menangani Pelanggaran Hukum Lainnya

Melalui portal infopemilu.kpu.go.id, masyarakat bisa mengecek apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dengan cara memasukkan nomor identitas di kolom yang akan disediakan. Jika merasa bukan bagian dari anggota parpol, tetapi namanya tercatat sebagai salah satu anggota, masyarakat bisa melapor ke posko pengaduan Bawaslu atau memberikan surat keberatan ke KPU.

“Masyarakat bisa datang langsung ke posko pengaduan di kantor Bawaslu Jl. KH. Ahmad Fauzan, No.15, Saripan Jepara, atau melalui kontak kami baik di Website, media sosial, telepon, maupun nomor WA,” tandasnya.

(Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita