Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Segera Resmikan Klinik Hukum

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan umum - Bawaslu Jepara akan meresmikan program Klinik Hukum pada Senin (22/3/21) esok. Program ini merupakan upaya Bawaslu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat Jepara terhadap hukum dalam proses demokrasi. Masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan permasalahan hukum di bidang pengawasan Pemilu.

“Semoga masyarakat Jepara lebih paham dan sadar hukum tentang Pemilu,” kata Sujiantoko.

Peresmian ini akan disiarkan langsung melalui media Bawaslu Jepara Pukul 10.00 WIB. Setelah peresmian disambung dengan menjawab pertanyaan dari sahabat Bawaslu yakni Bupati Jepara tahun 2022 purna tugas “Siapa Penggantinya?”. Pasalnya pada tahun tersebut masa kepemimpinannya berakhir sedangkan pemilihan masih lama.

Baca Juga : Ekspektasi Tahu dan Tempe Malah Dapat Daging

Sujiantoko mengatakan selain media pendidikan, klinik hukum juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Masyarakat adalah mitra Bawaslu Jepara dalam melakukan pencegahan pelanggaran. Karena masyarakat bersinggungan langsung dengan proses Pemilu. Menurutnya setelah masyarakat memiliki pengetahuan hukum Pemilu diharapkan terdapat peningkatan pengawasan partisipatif di Jepara.

“Mari bersama belajar dan semoga ada peningkatan partisipasi pengawasan oleh masyarakat saat Pemilu,”

Klinik hukum merupakan salah satu program Bawaslu Jepara di tahun 2021 Masyarakat Jepara dapat mengajukan pertanyaan seputar hukum Pemilu terutama masalah pengawasan Pemilu. Pertanyaan diajukan melalui komentar atau inbox melalui media sosial Bawaslu Jepara atau chat whatsapp PPID Bawaslu di nomor 0858 6963 6939. Secara berkala Bawaslu Jepara akan menjawab pertanyaan yang masuk baik secara langsung maupun tidak langsung. Jawaban secara langsung akan dijawab secara live streaming sedangkan secara tidak langsung dapat melalui video dan pamflet yang dapat diakses masyarakat Jepara.

Baca Juga : Jajaran Bawaslu Jepara di Suntik Vaksin Tahap 1

Sementara itu anggota Bawaslu Jepara divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Arifin mengatakan pihaknya memiliki komitmen untuk meningkatkan pendidikan pengawasan partisipatif. Hal ini penting agar masyarakat mengerti hukum Pemilu dan secara sadar memiliki kemauan untuk mengaplikasikan ilmu di lingkungan masing-masing. Dikatakan bahwa apabila masyarakat tahu hukum Pemilu diterapkan oleh masyarakat dapat mendorong terselenggaranya Pemilu berjalan dengan jujur, adil dan berintegritas. Menurutnya klinik hukum Bawaslu adalah salah satu ikhtiar Bawaslu Jepara dalam mencapai tujuan tersebut.

“Klinik hukum adalah ihtiar kami agar masyarakat sadar dan tahu seluk beluk hukum Pemilu,” kata Arifin. (Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita