Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Susun DIM Pelaksanaan Verfak Kesatu dan Vermin Kedua Dukungan Pemilih Anggota DPD

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Jepara mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perbawaslu dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Verfak Kesatu dan Vermin Kedua Dukungan Pemilih Anggota DPD" di Bawaslu Kabupaten Boyolali pada Jum'at-Sabtu, (24-25/3).

Rapat koordinasi tersebut diikuti Koordinator Divisi Hukum bersama satu orang staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah, sedangkan dari Bawaslu Kabupaten Jepara dihadiri oleh M. Zarkoni Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf yang membidangi.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin menyatakan jika kegiatan ini dilakukan sebagai evaluasi dan juga bahan untuk verfak lanjutan, 26 Maret - 8 April.

“Kita tahu bahwa tahapan ini cukup panjang, sehingga intensitas pikiran, tenaga, energi kita tercurah semua, belum lagi nanti tahapan pencalonan, untuk itu kita harus saling bekerjasama, dan tidak mungkin tanggung jawab pengawasan dikerjakan sendiri oleh PIC nya. Selanjutnya pasca ini supaya temen-temen Bawaslu Kabupaten/Kota bisa menurunkan ke Panwaslu Kecamatan dalam bentuk bimtek atau arahan-arahan lainnya,” pesannya.

Baca Juga : Bawaslu Perluas Jangkauan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Lewat Radio

Setelah acara pembukaan dilanjutkan membahas DIM terkait verifikasi faktual kesatu dan verifikasi administrasi kedua dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Masing-masing Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan DIM yang terdapat pada setiap Kabupaten/Kota. Selain itu, rencana dan strategi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan verifikasi faktual kedua pun turut disampaikan dengan jelas.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam verfak kedua, yaitu selalu mempedomani peraturan teknis tahapan verfak kedua yang diatur dalam PKPU 10/2022. Selain itu, untuk mempedomani aturan-aturan teknis pengawasan yang terdapat dalam Perbawaslu terkait, Surat Edaran Bawaslu, dan aturan teknis lainnya.

“Lakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota dan Penghubung terkait teknis strategi verfak oleh KPU Kabupaten/Kota, dan berikan Imbauan kepada KPU terkait kepatuhan jadwal dan regulasi dalam pelaksanaan verfak kedua,” tegasnya.

Baca Juga : Ajakan Bawaslu untuk Mengawasi Pemilu
Tag
Berita