Lompat ke isi utama

Berita

Diduga Melanggar Aturan KPU, Bawaslu Jepara Beri Saran Perbaikan Kepada KPU Jepara

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko

Bawaslu Jepara - Bada Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jepara berikan hasil pengawasan terhadap alat peraga kampanyeyang diduga melanggar aturan kepada KPU Jepara. Hasil pengawasan ini berdasarkan aturan KPU Jepara yaitu Keputusan Nomor 1187 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, mengatakan, Bawaslu beserta jajaran se-Jepara telah melakukan inventarisasi terhadap seluruh APK yang terpasang dan mendapati sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup signifikan. Hal ini sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Inventarisasi seluruh jajaran pengawas mulai dari 25 September - 1 November 2024, didapati banyak pemasangan yang tidak sesuai aturan KPU Jepara," kata Sujiantoko. 

Sujiantoko melanjutkan ketidaksesuaian aturan pemasangan didominasi oleh pemasangan di pohon, tiang listrik/jaringan telekomunikasi, tiang Traffic Light, Penerangan Jalan Umum (PJU), masih dalam radius yang ditentukan pada tempat pendidikan atau tempat ibadah maupun gedung pemerintah.

Lebih lanjut, Sujiantoko mengatakan bahwa pelanggaran paling banyak ditemukan pada APK tambahan dari peserta Pilbup dan Pilgub, terutama untuk kategori baliho, spanduk dan kategori lainnya. Total dari hasil pengawasan terdapat 1.034 APK yang  tidak sesuai dengan aturan KPU Jepara.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jepara Khomaru Zaman mengungkapkan, bahwa Bawaslu Jepara telah melakukan upaya saran perbaikan kepada KPU Jepara terhadap dugaan pelanggaran aturan Keputusan KPU Jepara Nomor 1187 Tahun 2024. Hal ini merupakan pelanggaran administrasi yaitu terkait dengan tata cara/prosedur dalam pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Jepara. Untuk itu Bawaslu Jepara berpegang pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024 tentang dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan  Wakil Wali Kota.

"Kami berikan saran perbaikan kepada KPU Jepara agar segera diperbaiki sehingga jalanya pemilihan berjalan dengan baik," ungkap Khomaru Zaman.

Khomar berharap agar KPU Jepara menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu Jepara. Hal ini karena apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur pada Perbawaslu 8 tahun 2020 yang diubah dengan Perbawaslu 9 Tahun 2024.

Penulis: Heni Ernawati
Foto: Royyan Haris M.

Editor: Humas Bawaslu Jepara