Lompat ke isi utama

Berita

DIP Bawaslu Akan Diperbarui tiap 6 Bulan

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Daftar Informasi Publik (DIP) yang dimiliki Bawaslu akan diperbarui tiap enam bulan sekali. Informasi ini disampaikan Kordiv. Humas Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin saat Rakor persiapan digitalisasi DIP di kantor Bawaslu Kendal (31/3). Perbaruan DIP ini sesuai dengan Perbawaslu no. 19 tahun 2019, pada pasal 3 diterangkan dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP atas seluruh informasi. Dalam pasal 19 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) diterangkan penetapan DIP ini paling sedikit dilakukan dalam waktu 6 bulan. Adapun jenis-jenis informasi yang tercantum dalam DIP tersebut dibagi menjadi empat jenis, informasi serta merta, informasi berkala,  informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan. Informasi serta merta ini memuat informasi yang harus hadir saat itu juga misalnya putusan Bawaslu, sedangkan informasi berkala merupakan informasi yang sifatnya rutin misalnya laporan kinerja. Baca Juga : Bawaslu Jepara Berikan Edukasi Politik Penyelesaian Sengketa Informasi setiap saat adalah informasi terbuka yang sifatnya sudah lampau misalnya hasil pemilu lampau. Sedangkan informasi dikecualikan ini adalah informasi yang sifatnya rahasia. Rofiuddin menambahkan, PPID Bawaslu harus mampu berkoordinasi dengan semua Divisi untuk mengumpulkan semua informasi yang dihasilkan Bawaslu. Koordinasi ini bisa dilakukan dengan rapat bersama seluruh bagian atau wakil Divisi. Lalu PPID bisa mengelompokkan sesuai kategori jenis informasi.
"PPID tidak akan memiliki dokumen jika tidak berkolaborasi dengan divisi lainnya, karena hakekatnya pemilik data tersebut adalah mereka." kata Rofiuddin.
Ia meneruskan, semakin banyak informasi yang diperbarui semakin bagus untuk publik. Untuk itu Rofi selalu mendorong Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk mendigitalisasikan tiap produk kegiatan.
"Data ini tidak melulu data hasil pengawasan. Data bisa dimunculkan, misalnya saat sosialisasi, talkshow, wawancara, terkadang Bawaslu mendapatkan informasi baru, nah ini bisa juga menjadi data dan informasi" terangnya.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Bawaslu Kabupaten/Kota, adapun dari Bawaslu Jepara yaitu Kordiv. Hukum, Humas, Datin, Arifin beserta staf PPID, Wahidatun Khoirunisa.  Kegiatan juga dihadiri Staf Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastyo. Baca Juga : Laporkan Kinerja Humas ke Bawaslu RI Sulastyo berharap jajaran Bawaslu di tingkatan bawah bisa selalu mengupdate informasi melalui Website dan Medsos. Ia menerangkan ada jeda yang cukup panjang setelah Pilkada 2020 hingga pemilu serentak 2024, untuk itu bisa dimanfaatkan untuk digitalisasi informasi Bawaslu.
"Sebagai badan publik kita menghasilkan informasi bisa hasil pengawasan, sengketa, kegiatan Bawaslu, sosialisasi ataupun aktifitas kehumasan. Soal pelayanan informasi tidak mengenal tahapan, walaupun saat ini tahapan masih panjang tetapi justru ini menjadi kesempatan kita untuk menata organisasi jadi lebih baik utamanya layanan informasi" paparnya.
(Fafa/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita