Lompat ke isi utama

Berita

Fritz Jelaskan Tahapan Pembentukan Produk Hukum Bawaslu

[caption id="attachment_1592" align="aligncenter" width="300"] Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Produk Hukum Terhadap Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat di Padang, Jumat (20/12/2019) pagi/Foto: Andrian Habibi[/caption]

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pembentukan produk hukum berupa Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Dia mengungkapkan, biasanya pada bulan Desember para pimpinan Bawaslu berkumpul guna membahas dan menetapkan Perbawaslu apa yang akan ditetapkan pada tahun berikutnya.

"Kami (pimpinan Bawaslu) biasanya berkumpul bulan desember membahas prioritas Perbawaslu seperti yang Proglegnas (Program Legislasi Nasional)," katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Produk Hukum Terhadap Tokoh Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatra Barat di Padang, Jumat (20/12/2019) pagi.

Fritz menerangkan, alur kebiasaan Bawaslu dalam membentuk produk hukum harus tertib hukum dan memiliki dasar. "Enggak bisa main buat sendiri. Perbawaslu kita didasari oleh UU. Kalau tentang pilkada berarti Perbawaslu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu ini melanjutkan, tahapan pembahasan produk hukum di Bawaslu setelah rapat rencana pembahasan produk Perbawaslu. Setelah itu, ada bagian di Bawaslu menyusun naskah kajian tersendiri sesuai dengan kebutuhan bagian masing-masing. Hal ini baginya membuat rancangan Perbawaslu menyeluruh dan lebih detail.

"Seperti bagian SDM (sumber daya manusia) membuat Perbawaslu tentang Etika Pengawas Pemilu. Ada juga bagian Pengawasan Internal yang menyusun Perbawaslu persoalan pelaporan oknum sekretariat yang melakukan suatu pelanggaran. Setelah dirapatkan, dibuat kajiannya, barulah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR, dan kita terbitkan," pungkasnya.

Doktor hukum lulusan Australia ini berani menegaskan, semua kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah memiliki aturan tersendiri. Hal ini membuat, setiap kerja pengawas pemilu/pilkada memiliki dalil hukum.

Akan tetapi, karena dasar hukum pengawasan pemilu dan pilkada berbeda, Fritz mengharapkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mempelajari seluruh Perbawaslu tentang pilkada. "Memori kita masih tentang kerja selama pemilu. Maka, perlu dibaca lagi, dipahami lagi Perbawaslu-Perbawaslu tentang pilkada dan bagaimana pilkada sebelumnya," harapnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Andrian Habibi

Sumber: bawaslu.go.id
Tag
Berita