Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakor DPB, Bawaslu Soroti Pemilih DIsabilitas

Bawaslu Jepara Kembali mengikuti Rapat Koordinasi Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diigelar di Aula kantor KPU Jepara, Kamis (23/6). Adapun rapat kali ini adalah untuk Triwulan kedua tahun 2022 ini. Rakor dihadiri Ketua KPU beserta Jajarannya, Ketua Bawaslu Jepara, Perwakilan dari Sekda Jepara, Disdukcapil, Rutan Jepara, Polres, Kodim, Bakesbangpol dan partai politik. Dalam rakor tersebut Bawaslu Jepara dihadiri ketua, Sujiantoko. Ia menyoroti terkait beberapa permasalahan yang sering muncul dalam data pemilih disabilitas. Sujiantoko menyampaikan, terkait data disabilitas masih terdapat beberapa masalah, misalnya disabilitas yang belum masuk di daftar pemilih. Selain itu terdapat juga kasus disabilitas tercatat sebagai pemilih bukan disabilitas. Hal ini penting menjadi perhatian pasalnya Pencatatan data disabilitas berkaitan dengan data fasilitas khusus yang harus disediakan saat hari H pemilihan. “Dalam pemutakhiran data disabilitas, beberapa disabilitas bersangkutan tidak mau dimasukkan dalam data disabilitas. Sehingga KPU perlu memperhatikan pemutakhiran disabilitas ini, dan lebih konsen, terutama nanti saat kegiatan penccokan dan penelitian (Coklit).” Kata Sujiantoko. Ia menambahkan, hak disabilitas ini diatur dalam pasal 5 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satu bunyinya adalah, Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama sebagai pemilih, begitupun sebagai yang dipilih. UU No. 8 TAHUN 2016 tentang penyandang juga mengatur hal ini, yakni dalam pasal 13 terkait hak politik, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Rakor DPB Bawaslu Jepara “Karena demokrasi memiliki prinsip bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, tak terkecuali para penyandang disabilitas.” jelasnya. Sementara itu Komisioer KPU Jepara Muntoko siap menindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu untuk menyempurnakan data disabilitas. Ia juga menerangkan saat ini KPU juga telah mensosialisasikan aplikasi terkait data pemilih yang juga bisa diakses oleh disabilitas, yaitu aplikasi lindungi hakmu. “Data pemilih disabilitas ini sudah kami bicarakan saat Rakor di kantor Bawaslu Jepara Jumat (3/6). Dalam rakor tersebut kami menundak lanjutinya dengan merekomendasikan pengembang aplikasi untuk meningkatkan fitur aplikasi lindungi hakmu agar dapat bisa diakses oleh difabel. Respon tersebut kami sampaikan secara tertulis ke KPU RI melalui KPU provinsi” kata Muntoko.
Tag
Berita
Uncategorized