Lompat ke isi utama

Berita

Infografis : Pengajuan Permohonan Sengketa Pemilihan

Sahabat Bawaslu perlu diketahui bahwa dalam hal Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan, Bawaslu KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota menerima laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta Pemilihan terhadap keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan pasal 10 ayat 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Kemudian laporan atas keberatan tersebut dituangkan dalam permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.

Sementara itu  Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung. Permohonan secara langsung diajukan melalui loket penerimaan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Permohonan secara tidak langsung  diajukan melalui laman SIPS.

Sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota akan memberikan dukungan teknis dalam penerimaan permohonan berupa loket permohonan dan petugas penerima permohonan yang ditunjuk dari pegawai di lingkungan sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Tag
Infografis