Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Wawancara Calon Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Jepara adakan Rapat Koordinasi

Jepara.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Jepara, Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Wawancara dan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ono Joglo Resto Bandengan Jepara. Acara yang dilaksanakan pada hari Senin 30 Januari 2023, dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Jepara dan juga 3 jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Jepara.

Selain jajaran Panwaslu Kecamatan yang terundang tersebut, Bawaslu Jepara juga menyediakan link virtual zoom meeting bagi Panwaslu Kecematan yang tak terundang agar bisa ikut bergabung dalam rapat tersebut. Hal ini, bertujuan untuk mempersiapkan segala keperluan pokja dalam melaksanakan rekrutmen pengawas Adhoc tingkat keluarahan/desa.

Baca Juga : Ketua Bawaslu Jepara: Masyarakat Harus Hindari 3 Hal Ini saat Pemilu

Dalam sambutannya, Sujiantoko Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara menyampaikan pentingnya untuk memilih calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) sesuai juknis dan ketentuan yang ada serta berharap Panwaslu Kecamatan memilih orang yang bisa diajak bekerja bukan sekedar bisa diajak Kerjasama. Hal itu dikarenakan setalah dilantik PKD sudah harus siap untuk melaksanakan tugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa masing-masing.

“Lakukan rekrutmen PKD sesuai dengan juknis dan ketentuan yang ada, serta carilah orang yang bisa diajak kerja, bukan sekedar Kerjasama saja, mengingat banyaknya tugas yang menanti PKD tepat setelah dilantik nanti,” tegas sujiantoko.

Senada dengan Ketua Bawaslu Jepara, Abd. Kalim selaku Kordiv. Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan juga menegaskan dalam proses tahapan wawancara nanti selalu berpedoman dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur secara rinci pada keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023.

“Dalam proses wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023 tersebut perlu memedomani ketentuan yang sudah diatur dengan rinci pada keputusan ketua Bawaslu RI nomor 49/HK.01.01/K1/01/2023,” Kata Abd. Kalim.

Baca Juga : Pendaftaran PKD diperpanjang, Ini Sebabnya

Berikutnya, setelah tahapan pengumuman kelulusan maka peserta yang lulus bisa membuat surat pemeriksaan narkoba di rumah sakit atau klinik yang melayani pemeriksaan Narkoba, yaitu RS Rehatta kelet, PKU Muhammadiyah Mayong, Klinik Polres dan RS Kartini, sebelum akhirnya akan dilantik secara serentak tanggal 6 Januari 2023.

(Nurul/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita