Lompat ke isi utama

Berita

Kapan Pemilihan Bupati Jepara?

Oleh: Kunjariyanto - Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jepara

Kabupaten Jepara merupakan salah satu kabupaten yang mengikuti Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua, yang diselenggarakan pada 15 Februari 2017, empat tahun yang lalu.  Pada Pilkada serentak tahun 2017, ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak, yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota.

Saat ini, banyak masyarakat Jepara yang bertanya, kapan pemilahan bupatine? jika merujuk pada periodesasinya, yaitu satu periode masa jabatan bupati adalah 5 tahun,  maka pemilihan Bupati Jepara akan dilaksanakan pada  tahun 2022.

Apakah pemilihan Bupati Jepara akan diselenggarakan tahun 2022? Tunggu dulu.., Pemilihan Bupati Jepara  merupakan salah satu bagian dari rezim pemilihan, yakni Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memilih gubernur, bupati dan wali kota. Dasar Pilkada ini merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasar UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 3 menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Merujuk hal tersebut bahwa masa jabatan Bupati Jepara akan selesai pada tahun 2022.

Menjawab pertanyaan di atas, kapan pemilihan Bupati Jepara? Kita harus merujuk UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 9 yang menyebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, maka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Lebih lanjut UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,   serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Jadi, Jika tidak ada revisi UU No. 10 Tahun 2016, Pemilihan Bupati Jepara dapat dipastikan akan dilaksanakan pada bulan November 2024 melalui Pilkada serentak nasional.

Pastinya muncul pertanyaan baru, lalu siapa yang memimpin Jepara selama kurun 2022 sampai 2024. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 11 menjelaskan bahwa kekosongan Jabatan bupati akan di isi oleh Penjabat Bupati, yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati. Dengan demikian selama 2 tahun Kabupaten Jepara akan dipimpin oleh seorang Penjabat Bupati.

Tag
Artikel