Lompat ke isi utama

Berita

Kewenangan Khusus Panwaslu Kecamatan Memutus Sengketa Pemilu

Jepara.bawaslu.go.id – Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Bawaslu diberikan kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, kewenangan tersebut ada pada Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tak terkecuali Panwaslu Kecamatan juga dapat menyelesaikan sengketa yakni sebagaimana mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten.

Adapun mandat yang diberikan Bawaslu Kabupaten kepada Panwaslu Kecamatan ialah menyelesaikan sengketa antar-Peserta. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu yang terjadi di wilayah Kecamatan.

Statement tersebut disampaikan langsung oleh Kordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jepara M. Zarkoni, pada acara Sosialisasi Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Selasa (14/3) di Gedung B Sekretariat Bawaslu Jepara.

Baca Juga : Identifikasi Potensi Pelanggaran Administratif pada Tahapan Mutarlih

Dihadiri KPU Jepara dan anggota Panwaslu Kecamatan Se-Jepara, acara tersebut mendiskusikan secara penuh tentang Perbawaslu No. 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

M. Zarkoni selaku pemateri saat itu menyampaikan tentang perubahan pokok yang tercantum pada Perbawaslu baru No. 9 Tahun 2022 dengan Perbawaslu lama No. 5 Tahun 2019 yang sudah tidak berlaku. Sehingga dalam hal ini seluruh peserta yang hadir seluruhnya diminta dapat menyamakan pemahaman bersama terkait perbawaslu yang baru.

“Saya sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa akan menyampaikan beberapa hal terkait Perbawaslu No 9 Tahun 2022, harapannya agar kita dapat menyamakan pemahaman sehingga hal-hal yang berpotensi adanya sengketa bisa kita hindari,” kata Pak Zar panggilan akrabnya.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Latih Sekratariat Jurnalisme Video

Masukan dan saran datang dari Ketua KPU Jepara Subhan Zuhri yang saat itu hadir secara langsung dalam acara, bahwa supaya pasca ini Panwaslu Kecamatan nantinya juga dapat melakukan koordinasi terkait Perbawaslu ini kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

(Dian/Humas Bawaslu Jepara)
Tag
Berita