Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Garap Iklan Edukasi Pengawasan

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tim produksi Bawaslu Jepara kembali menggarap konten video iklan edukasi masyarakat. Mengambil tema hindari dan stop hoax, iklan ini mengambil ide pokok hindari hoax dengan cara teliti, amati dan awasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Penanggungjawab konten iklan layanan masyarakat (ILM) Bawaslu Jepara Dian Fatma mengatakan ILM ini mengedepankan rasa kepedulian diri sendiri agar bisa mengontrol nurani dan jemari menghindari berita hoax. Video ini berpesan agar klarifikasi, konfirmasi lalu validasi informasi yang didapat.

“Maka wajib bagi kita menghindari informasi yang belum jelas kebenaranya dengan memulai dari diri sendiri,” kata Dian panggilan akrabnya.

Durasi iklan ini berkisar 1-2 menit dengan tokoh dari staf sekretariat non PNS, berlatar di area kantor sekretariat Bawaslu dan alun-alun Jepara. Disampaikan ILM juga akan terdapat dubbing yang memuat pesan “Dunia ini semakin terbuka dengan hadirnya teknologi informasi yang memanjakan mata bagi kaum adam dan hawa di seluruh dunia. Semua ingin mudah mengakses segala macam berita, sayangnya tidak semua berita didasari dengan fakta".

Sementara itu ILM dengan judul Stop hoax ini mengambil dasar hukum pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Di dalam UU itu menjelaskan setiap orang dilarang menyebar berita bohong dan bagi yang melanggar akan dikenai pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 miliar rupiah.

“Silahkan menonton video edukasi ini di media sosial Bawaslu Jepara untuk video selengkapnya,” pungkas Dian. (Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita