Lompat ke isi utama

Berita

Lewati Kebun Hingga Gang Sempit, Bawaslu Awasi Verfak

VERFAK PARPOL JEPARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara awasi Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan 8 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum 2024. Sesuai jadwal, tahapan ini berlangsung mulai 15 Oktober - 4 November 2022. Pengawasan dilakukan secara door to door hingga ke desa desa melewati gang gang sempit dan kebun warga. Sehingga harus menggunakan kendaraan bermotor hingga jalan kaki untuk mencapai lokasi. VERFAK PARPOL Verifikasi dilaksanakan dengan mencocokkan data keanggotaan hasil verifikasi administrasi dengan yang ada di lapangan. Data ini berupa sampling dari anggota parpol terkait, yang dikirim KPU RI ke KPU Kabupaten. Sampling anggota diperoleh menggunakan metode Krecjie dan morgan serta pengambilan sampel sistematis. Ketua bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, memang harus langsung ke rumah. Kita pastikan apakah yang bersangkutan benar benar anggota Parpol, atau dirinya tidak merasa sebagai anggota. Adapun sampel anggota partai partai yang diverifikasi di kabupaten Jepara adalah partai Ummat berjumlah 298 anggota, Perindo 294 orang, buruh 283, PSI 291, PKN 282, Hanura 296, garuda 281, dan PBB 301. “Untuk mencapai rumah warga, kadang kita harus melewati medan yang sulit. Lewat gang gang sempit, jalanan yang licin, hingga kebun warga. Apalagi saat ini memasuki musim hujan. Meski demikian ini sudah menjadi tugas kami untuk memastikan tahapan verifikasi berjalan sesuai aturan yang berlaku” kata Sujiantoko Dari hasil pengawasan Bawaslu di lapangan, terdapat 4 kemungkinan yang terjadi saat verifikasi faktual. Pertama adalah anggota dapat menunjukkan KTP mapun Kartu Tanda Anggota (KTA) atau KK, kedua, anggota tidak menyatakan keanggotaannya tetapi mau menandatangani pernyataan, ketiga, tidak merasa anggota parpol tetapi tidak mau menandatangani surat pernyataan dari KPU, serta yang keempat, anggota tidak bisa ditemui. “Pada tahapan ini KPU bisa menetapkan keanggotaan sebagai memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS), maupun belum memenuhi syarat (BMS). Untuk anggota yang tidak merasa sebagai anggota, bisa menandatangani lampiran formulir model surat pernyataan Verfak keanggotaan parpol” Kata Sujiantoko. Sujiantoko menambahkan, pada tahap verfak kali ini, lembaga ad hoc Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) belum dilantik. Sehingga Bawaslu kabupaten Jepara harus melaksanakan pengawasan secara langsung tanpa didampingi Panwascam. “Kali ini kita belum bisa didampingi panwascam sehingga untuk mengetahui alamat anggota Parpol kita harus bertanya ke warga sekitar. Tak jarang kita bersama KPU juga meminta tolong kepada pemerintah desa setempat sebagai penunjuk arah”. Kata sujiantoko Untuk memaksimalkan pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual, Bawaslu Jepara menurunkan 4 tim untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual yang dilakukan. Satu tim terdiri dari dua orang yang mengawasi KPU. “Karena panwascam belum terbentuk, kami maksimalkan SDM yang kami miliki di Kabupaten, yang tentunya terbatas. Apalagi awal Verfak ini kita bebarengan dengan kegiatan rekrutmen Panwascam” tandas Sujiantoko. Selain melaksanakan pengawasan Verfak Keanggotaan, bawaslu juga mengawasi verifikasi kepengurusan di tingkatan kabupaten. Pada pengawasan kepengurusan, Bawaslu memastikan apakah benar Parpol memiliki kantor sekretariat, badan Pengurus Harian (BPH) maupun administrasi partai seperti SK kepengurusan dan bendera partai.
Tag
Berita