Lompat ke isi utama

Berita

Menelaah Pemilu Perspektif Agama di Momen Ramadhan

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pimpinan Bawaslu Jepara sering kali menggunakan norma-norma hukum positif sebagai dasar hukum dalam mensosialisasikan kepemiluan terutama pengawasan partisipatif kepada masyarakat. Baik UU no. 7 Tahun 2017 , UU. No. 10 Tahun 2016, Perbawaslu, PKPU bahkan peraturan perundang - undang lain yang terkait selalu dikumandangkan saat kegiatan. Pada momen Ramadhan 1442 ini nampak berbeda, pasalnya Bawaslu Jepara selain sosialisasi pengawasan Pemilu dengan norma hukum positif juga menerangkan norma hukum agama yang disesuaikan dengan ajaran syariat Islam.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan program ini masuk pada program talkshow Bawaslu Menyapa edisi ramadhan. Program spesial ramadhan ini lebih memberikan informasi kepemiluan menggunakan kacamata yang berbeda yakni dari sudut pandang agama Islam. Hal ini karena masyarakat Jepara mayoritas beragama Islam.

“Ramadhan ini, kami memberikan pendidikan tentang kepemiluan perspektif Islam melalui talkshow Bawaslu Menyapa,” kata Sujiantoko.

Terdapat beberapa topik bahasan yang dibahas dalam talkshow tersebut seperti Money Politik dalam Perspektif Islam, Demokrasi dan Pemilu Perspekitf Islam, Hoax Perpektif Islam serta Kewajiban Umat dalam Memimpin. Adapun pembicara sekaligus penceramah adalah ketua dan anggota Bawaslu Jepara sesuai jadwal. Dalam ceramah pembicara menerangkan pengetahuan kepemiluan berdasarkan UU no. 7 Tahun 2017 , UU. No. 10 Tahun 2016 dan perundang-undang lainnya.

Baca Juga : Dongos Target Desa Mitra Bawaslu Jepara

Selain itu juga terdapat beberapa dalil yang dapat dipahami oleh masyarakat Jepara. Dalil-dalil tersebut bersumber dari Alquran dan hadits yang dapat diterapkan dalam kepemiluan terutama kepengawasan Pemilu. Materi pendidikan atau ceramah Bawaslu Menyapa dapat disaksikan melalui channel youtube Bawaslu Jepara.

Sujiantoko berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengetahui pengetahuan kepemiluan. Menurutnya pengetahuan kepemiluan terutama kepengawasan Pemilu tidak hanya diketahui secara normatif hukum berdasarkan undang-undang namun juga berdasarkan hukum Islam.

Baca Juga : Bawaslu Launching Desa Pengawasan Pemilu, Clering jadi Desa kelima

“Pengetahuan Pemilu perlu diketahui secara normatif hukum dan aturan agama,” tuturnya.

(SHol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita