Lompat ke isi utama

Berita

Nikmati Kemudahan PPID Bawaslu Jepara Berbasis Android

Jepara, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kini masyarakat dapat membuka halaman web Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jepara langsung tanpa harus menggunakan browser. Pasalnya tim pelaksana Bawaslu Jepara telah merilis PPID berbasis aplikasi Android System Webview.

Petugas layanan informasi Wahidatun Khoirunnisa mengatakan aplikasi Android System Webview berfungsi untuk membuka halaman web dari aplikasi pihak ketiga secara langsung tanpa harus menggunakan browser. Perangkat Android pengguna smartphone mungkin memiliki browser web yang telah diinstal, namun belum tentu sebagai alat untuk membuka halaman web atau aplikasi berbasis web.

Baca Juga : Bawaslu Jepara Siap Diverifikasi Komisi Informasi, Ada Apa?

“Untuk itu kami membuat Android System Webview untuk menampilkan konten web di aplikasi anda,” kata Nisa panggilan akrabnya.

Sementara itu petugas layanan informasi Yanu Adhi Hidayat juga memberikan tata cara untuk mendownload aplikasi ini. Langkah utama masyarakat disilahkan membuka web PPID Bawaslu Jepara dengan Url https://ppid.jepara.bawaslu.go.id/ setelah itu klik layanan informasi kemudian klik layanan informasi berbasis android dan download.

“Silakan di download atau langsung melalui link https://drive.google.com/file/d/1hSnQwPd9xMaGK2jxt_Wh8j8EdTqAKxE4/view ,” kata Yanu.

Menurutnya aplikasi ini kedepan akan dikembangkan agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. Pengembangan tersebut agar masyarakat dapat mengunduh juga di aplikasi Playstore.

Baca Juga : PPID Sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi Bawaslu, Simak Cara Ini!

Dikutip dari ppid.jepara.bawaslu.go.id Bawaslu Kabupaten Jepara menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi. Hal ini guna memberikan pelayanan dan mengembangkan sistem penyediaan layanan lnformasi secara cepat, tepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik.

(Shol/Humas Bawaslu Jepara)

Tag
Berita